Jelang Idul Fitri, Puluhan Buruh di Bandung Barat Kena PHK Sepihak
62 buruh dari 2 perusahaan tekstil di-PHK sepihak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Puluhan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan. Mereka terpaksa kehilangan mata pencaharian lantaran diputus hubungan kerja atau di-PHK sepihak menjelang Idul Fitri.
Tercatat, ada 62 buruh kena PHK sepihak. Mereka merupakan buruh yang bekerja di dua perusahaan tekstil PT Jin Myoung Industrial sebanyak 45 orang, dan PT Yihwa sebanyak 24 orang.
Jangankan untuk mendapat tunjangan hari raya (THR), pesangon pun tidak mereka dapatkan. Padahal, usia bekerja mereka sudah lebih dari 10 tahun.
1. Dewan bakal panggil bos dua perusahaan yang PHK-kan buruh
Ketua Komisi IV DPRD KBB, Bagja Setiawan mengatakan, pihaknya mendapat aduan soal itu. Dari aduan itu, Komisi IV kemudian menelusuri dan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh dua pabrik tekstil itu. Oleh karenanya, Bagja mendorong agar Pemerintah Daerah KBB melakukan tindakan terhadap dua perusahaan yang memecat puluhan buruh tersebut.
"Kami menemukan ada aduan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Untuk klarifikasi, Komisi IV akan melakukan pemanggilan terhadap dua perusahaan itu Senin depan," kata Bagja saat ditemui, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Pasar Tagog Padalarang: Dibangun Aa Umbara Dihentikan Hengky Kurniawan
Baca Juga: Proyek Pasar Dihentikan Hengky, Pedagang: Apa Urgensinya