Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Disdik KBB: Kami Belum Siap
Pemda KBB belum siap jalankan Permendikbud nomor 8
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum siap jalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Melalui Permen itu, skema penyaluran dana BOS bakal diubah. Dari yang semula dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu, kini dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kepala sekolah.
Khusus untuk pembayaran guru honorer, sebelumnya dana BOS hanya boleh digunakan 15 persen. Kini, jumlah batas maksimal dana BOS reguler yang bisa digunakan sebesar 50 persen.
1. Regulasi daerah terkait guru honorer tengah disiapkan
Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Imam Santoso mengatakan, implementasi Permen tersebut menunggu kesiapan regulasi daerah terkait pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Untuk mendukung Permendikbud itu, Disdik KBB melakukan pendataan dan validasi data tenaga pendidik dan kependidikan di wilayahnya.
"Ada tiga hal penting yang akan kita lakukan, pertama adalah terkait penerbitan SK Bupati, pembagian insentif dan juga Permendikbud nomer 8 tahun 2020," ujar Imam, Kamis (27/2).
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS