TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Disdik KBB: Kami Belum Siap

Pemda KBB belum siap jalankan Permendikbud nomor 8

Ilustrasi guru honorer mengajar murid SD. (IDN Times/Yuda Almerio)

Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum siap jalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Melalui Permen itu, skema penyaluran dana BOS bakal diubah. Dari yang semula dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu, kini dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kepala sekolah.

Khusus untuk pembayaran guru honorer, sebelumnya dana BOS hanya boleh digunakan 15 persen. Kini, jumlah batas maksimal dana BOS reguler yang bisa digunakan sebesar 50 persen.

1. Regulasi daerah terkait guru honorer tengah disiapkan

Mendikbud Nadiem Makarim dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Imam Santoso mengatakan, implementasi Permen tersebut menunggu kesiapan regulasi daerah terkait pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Untuk mendukung Permendikbud itu, Disdik KBB melakukan pendataan dan validasi data tenaga pendidik dan kependidikan di wilayahnya.

"Ada tiga hal penting yang akan kita lakukan, pertama adalah terkait penerbitan SK Bupati, pembagian insentif dan juga Permendikbud nomer 8 tahun 2020," ujar Imam, Kamis (27/2).

2. Persiapan regulasi untuk mengejar asas keadilan

kaltimtoday.co

Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan langsung saat ini, yang terjadi hanyalah kejomplangan. Sebab, masih banyak guru honorer yang belum tersertifikasi. Sementara dana BOS yang dimaksud, diperuntukkan hanya untuk guru honorer yang sudah tersertifikasi.

"Supaya ada aspek keadilan, nanti kita akan susun dulu regulasinya. Pertama standar upah guru honor. Kan persoalannya adalah masa kerja dan jumlah siswa," paparnya.

3. Ada tiga syarat bagi guru honorer untuk bisa terima dana BOS

Ilustrasi aksi tenaga dan guru honorer. ANTARA FOTO/Jojon

Imam menyebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus ditempuh untuk merealisasikan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 terutama honor yang berasal dari dana BOS.

"Tiga syarat itu adalah Dapodik 2019, NUPTK, dan belum ada sertifikasi," ujar Imam.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS 

Berita Terkini Lainnya