TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disperindag Sebut 275 Toko Modern Berdiri Secara Ilegal di KBB

Disperindag lakukan moratorium

Sumber Gambar: jagawana.com

Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 275 toko modern di Kabupaten Bandung Barat belum mengantongi izin secara lengkap. Toko modern yang tidak mendapat izin disinyalir karena melanggar zonasi, berdiri kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

Demikian diungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

"Dari 314 toko modern seperti Alfamart, Indomart, hanya 39 toko yang mempunyai surat ijin lengkap," ungkap Maman.

Menurut Maman, jumlah ratusan toko modern yang tak berizin bisa saja lebih dari data yang dihimpun Disperindag. Sebab jangkauan untuk survey dan pengawasan menurutnya terbatas.

1. Sudah tiga kali peringatan disampaikan

Istimewa

Maman mengatakan, Disperindag KBB sudah melakukan pemangggilan dan memberi peringatan kepada pemilik toko sebanyak tiga kali untuk pindah menjauh dari pasar tradisional. Sebab kata Maman, zonasi yang ditentukan Pemerintah Daerah toko modern tidak boleh berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.

"Toko Indomart, Alfamart yang melanggar zonasi sudah diberikan peringatan sampai ke tiga. Sudah saya sampaikan kepada pimpinan tertinggi (Bupati)," kata Maman.

2. Alasan owner beragam

IDN Times/Indiana Malia

Maman menerangkan, dari pemanggilan yang sudah dilakukan, alasan yang keluar dari pemilik toko beragam. Alasan untuk tidak pindah dari pemanggilan pertama sampai peringatan ketigapun menurut Maman hampir sama.

"Yang jelas kami sudah memanggil ownernya. Pada saat melanggar zonasi dia bilang tidak akan memperpanjang lagi, tolong karyawan kami yang notabenenya masyarakat lokal, kami berjanji tidak akan menambah lagi, kami akan keluar dari zonasi," ucap Maman menirukan sejumlah alasan owner toko modern.

3. Disperindag KBB lakukan moratorium

IDN Times/Yogi Pasha

Hingga saat ini, jumlah toko modern di KBB tercatat sebanyak 314 toko. Atas banyaknya toko yang tidak melengkapi izin, Maman menegaskan bahwa Disperindag KBB akan melakukan pengawasan kepada owner toko modern untuk tidak lagi menambah toko baru dalam jangka waktu tertentu.

"Saya sampai saat ini tidak melakukan rekomendasi pendirian Alfamart atau Indomart baru. Dan itu karena belum ada kajian sosial ekonomi (Sosek). Meskipun tidak menutup kemungkinan ada saja alfamart baru di luar pengawasan kita," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya