Disperindag Sebut 275 Toko Modern Berdiri Secara Ilegal di KBB
Disperindag lakukan moratorium
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Sebanyak 275 toko modern di Kabupaten Bandung Barat belum mengantongi izin secara lengkap. Toko modern yang tidak mendapat izin disinyalir karena melanggar zonasi, berdiri kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
Demikian diungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Maman Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/10).
"Dari 314 toko modern seperti Alfamart, Indomart, hanya 39 toko yang mempunyai surat ijin lengkap," ungkap Maman.
Menurut Maman, jumlah ratusan toko modern yang tak berizin bisa saja lebih dari data yang dihimpun Disperindag. Sebab jangkauan untuk survey dan pengawasan menurutnya terbatas.
1. Sudah tiga kali peringatan disampaikan
Maman mengatakan, Disperindag KBB sudah melakukan pemangggilan dan memberi peringatan kepada pemilik toko sebanyak tiga kali untuk pindah menjauh dari pasar tradisional. Sebab kata Maman, zonasi yang ditentukan Pemerintah Daerah toko modern tidak boleh berada kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional.
"Toko Indomart, Alfamart yang melanggar zonasi sudah diberikan peringatan sampai ke tiga. Sudah saya sampaikan kepada pimpinan tertinggi (Bupati)," kata Maman.