Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Bandung Barat, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaporkan sebanyak 5.773 buruh di KBB diberhentikan.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) itu dilakukan perusahaan diduga dampak dari pandemi COVID-19. Selain PHK, sejumlah pabrik juga memilih merumahkan sebagian buruhnya.
1. Kebanyakan buruh tekstil
IDN Times/Debbie Sutrisno Kepala Disnakertrans KBB, Iing Solihin mengatakan, kebanyakan perusahaan yang melakukan PHK merupakan perusahaan industri tekstil atau pabrik.
"Data pekerja formal ter-PHK terdampak COVID-19 sebanyak 5.773 orang," ungkap Iing saat ditemui, Kamis (9/4).
2. Perusahaan wajib berikan hak buruh yang di-PHK
Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat) Atas hal itu, Iing meminta agar perusahaan yang melakukan PHK terhadap buruhnya agar memenuhi pesangon dan tunjangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, sesuai aturan sudah ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja," kata Iing.
3. Jumlah buruh yang di-PHK bisa bertambah
Akibat pandemi virus corona ini juga berdampak pada pekerja informal dan pelaku atau pekerja UMKM. Iing menegaskan, jumlah buruh yang di-PHK dan warga yang kehilangan pekerjaan lain itu bisa saja bertambah, mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.
"Pekerja informal itu seperti ojol, pekerja bangunan, pertanian, buruh rumah tangga, pelaku seni dan semacamnya," ujarnya.
"Angka tadi bisa saja bertambah. Saat ini kita juga masih melakukan pendataan perusahaan yang melakukan PHK," imbuhnya.