Cabuli Anak Kandung Balitanya, Polisi Tangkap Seorang Ayah di KBB
Pelaku enggan akui tindakan bejatnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Ia adalah Rangga Mulyana (25 tahun), yang telah digelandang kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan itu.
Rangga diamankan pihak kepolisian pada Kamis (12/3) di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi bejat sang ayah kepada anak kandungnya itu dilakukan pada bulan Januari 2020 di Kampung Cikawati, RT 01/04, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, KBB.
"Telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan yang terhadap anak di bawah umur," kata Yoris saat gelar perkara di Markas Polres Cimahi, Jumat (13/3).
1. Aksi keji itu bermula saat korban tinggal bersama sang ayah
Kejadian itu bermula saat Rangga menjemput korban pada 18 Januari 2020 dari rumah mantan istrinya berinisial PL (21) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, KBB, dan sempat menginap di rumah nenek korban alias orang tua pelaku.
Sehari di rumah neneknya, korban lalu diantarkan ke rumah tersangka di Kecamatan Ngamprah, KBB, sebab sang nenek akan pergi ke Cikarang pada tanggal 20 Januari 2020.
"Memang korban setiap weekend dijemput bapaknya (pelaku). Orang tua korban sudah cerai," ujar Yoris.