Buntut Premanisme di Cimahi, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Dari 48 yang digelandang, 4 orang ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan barang milik Artaprima Finance. Dari 48 preman berbaju ormas yang digelandang ke Mapolres Cimahi, Empat yang ditetapkan menjadi tersangka yakni SP, YMF, SM dan DS.
Keempat tersangka merupakan aktor yang terlibat dalam aksi premanisme bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara di kantor Artaprima Finance yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud pada Senin (9/12) kemarin.
Tindak premanisme itu dilatar belakangi lantaran salah satu anggota LSM Perkara tidak terima mobilnya disita oleh Artaprima Finance.
1. Ditetapkan tersangka atas pengrusakan aset Artaprima Finance
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, setelah mengamankan puluhan anggota LSM Perkara usai melakukan pengrusakan di Artaprima Finance, jajaran Polres Cimahi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam.
"Akhirnya saat ini penyidik Polres cimahi menyimpulan bahwa meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan terhadap aset milik kantor finance," ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12).
Baca Juga: Meresahkan! 48 Preman Berseragam Ormas Digelandang ke Mapolres Cimahi