Ancam Sita Aset Pabrik, Ribuan Buruh di Cimahi Geruduk PT Matahari
PT Matahari Sentosa Jaya harus bayar pesangon senilai Rp79 m
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Ribuan buruh geruduk PT Matahari Santosa Jaya menuntut agar pihak perusahaan membayarkan hak buruh berupa uang pesangon terhadap ribuan buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Ribuan buruh yang didominasi kaum ibu tersebut, memadati pintu masuk sembari menyuarakan tuntutannya, Senin (22/6).
Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saiful Karim mengatakan, sebelumnya putusan pengadilan menyatakan bahwa PT Matahari Sentosa Jaya diharuskan membayar pesangon kepada 1.510 buruh.
"Perusahaan punya kewajiban membayar 1.510 karyawan PT Matahari Sentosa Jaya sebesar kurang lebih Rp79 miliar. Jadi mohon agar perusahaan segera menjalankan isi putusan," ungkap Pepet saat ditemui.
1. Buruh ancam sita aset perusahaan
Pepet menyebutkan, pengadilan memberikan tempo kepada PT Matahari Sentosa Jaya agar segera membayarkan pesangon ribuan buruh yang diPHK sejak putusan tanggal 10 Juni kemarin sampai tanggal 24 Juni.
"Jika perusahaan tidak melakukan isi putusan, maka dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum, akan mengajukan eksekusi putusan terhadap aset-aset PT Matahari. Itu yang akan kita lakukan," kata Pepet.