TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ancam Sita Aset Pabrik, Ribuan Buruh di Cimahi Geruduk PT Matahari

PT Matahari Sentosa Jaya harus bayar pesangon senilai Rp79 m

(Ilustrasi buruh) IDN Times/Bagus F

Bandung Barat, IDN Times - Ribuan buruh geruduk PT Matahari Santosa Jaya menuntut agar pihak perusahaan membayarkan hak buruh berupa uang pesangon terhadap ribuan buruh yang diputus hubungan kerjanya (PHK). Ribuan buruh yang didominasi kaum ibu tersebut, memadati pintu masuk sembari menyuarakan tuntutannya, Senin (22/6).

Kuasa Hukum Buruh PT Matahari Sentosa Jaya, Pepet Saiful Karim mengatakan, sebelumnya putusan pengadilan menyatakan bahwa PT Matahari Sentosa Jaya diharuskan membayar pesangon kepada 1.510 buruh.

"Perusahaan punya kewajiban membayar 1.510 karyawan PT Matahari Sentosa Jaya sebesar kurang lebih Rp79 miliar. Jadi mohon agar perusahaan segera menjalankan isi putusan," ungkap Pepet saat ditemui.

1. Buruh ancam sita aset perusahaan

IDN Times/Bagus F

Pepet menyebutkan, pengadilan memberikan tempo kepada PT Matahari Sentosa Jaya agar segera membayarkan pesangon ribuan buruh yang diPHK sejak putusan tanggal 10 Juni kemarin sampai tanggal 24 Juni.

"Jika perusahaan tidak melakukan isi putusan, maka dengan terpaksa kami selaku kuasa hukum, akan mengajukan eksekusi putusan terhadap aset-aset PT Matahari. Itu yang akan kita lakukan," kata Pepet.

2. Buruh diPHK tanpa pesangon

idn media

Sebelumnya, ribuan buruh melakukan aksi mogok pada 21 November 2018 menuntut agar pembayaran upah buruh. Menurutnya, saat itu perusahaan tidak membayarkan upah kerja dan tidak membayarkan BPJS.

"Keputusannya saat itu, PT Matahari Sentosa Jaya memilih untuk menutup perusahaan tanpa membayar hak-hak dari para buruh PT Matahari Sentosa Jaya. Alasannya hanya satu, tidak punya uang," paparnya.

3. Seharusnya rata-rata dapat Rp52 juta

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pepet menegaskan, perusahaan wajib membayar pesangon senilai Rp79 miliar kepada 1.510 buruh. Jika melihat aset yang dimiliki perusahaan, menurut Pepet seharusnya mampu menjual sebagian aset untuk membayar hak buruh itu.

"Rata rata karyawan mendapat pesangon di angka Rp52 juta dengan rata-rata masa kerja di atas 18 tahun," ujarnya.

4. DPRD minta perusahan nurut pada putusan pengadilan

IDN Times/Bagus F

Senada, Anggota DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing meminta agar perusahaan segera lakukan putusan pengadilan yakni membayar pesangon terhadap ribuan buruhnya.

"Jika tanggal 24 Juni ini perusahaan tidak membayarkan pesangon terhadap para buruh, maka buruh beserta kuasa hukumnya akan mendatangi pengadilan untuk mengajukan sita eksekusi aset-aset milik perusahaan," sebutnya.

Berita Terkini Lainnya