Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib Dipenuhi
Baru satu objek wisata outdoor yang diizinkan beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung siap memberikan izin kepada pengelola objek wisata outdoor. Namun, sebelum diizinkan beroperasional, para pengelola objek wisata outdoor wajin memenuhi aturan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, persyaratan yang perlu dipenuhi para pengelola wisata ini sudah tertuang dalam Perwal tentang PSBB Proporsional Kota Bandug. Sedikitnya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola objek wisata outdoor sebelum beroperasional.
"Tentang protokol kesehatan intinya kita mengacu pada Kepmenkes, sedangkan Juklak, Juknisnya sudah kita buatkan yang tertera dalam Perwal 34 2020," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi kaniasari melalui pesan singkat pada IDN Times, Senin (22/6).
1. Objek wisata indoor masih belum diatur
Kenny mengatakan, dalam perwal yang mengatur tentang protokol kesehatan COVID-19 untuk sektor pariwisata ada di pasal 11 ayat 3 dan 4 tentang restoran dan hotel. Adapun untuk sektor pariwisata outdoor ada dalam Pasal 18 B.
Dalam aturan tersebut, objek wisata yang baru diizinkan adalah objek wisata yang sifatnya outdoor. Sedangkan, untuk beberapa objek wisata indoor masih belum diatur.
"Destinasi wisata outdoor boleh buka dengan kapasitas yang disesuaikan (maksimal 30%) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.
Baca Juga: Viral! Anak Terdakwa Sunda Empire Tak Mengaku sebagai WNI
Baca Juga: Kreuz, Sepeda Lipat Mirip Brompton Buatan Anak Bandung
Baca Juga: Mengenal Kreuz, Sepeda Keren Asal Bandung yang Mirip Brompton