TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib Dipenuhi

Baru satu objek wisata outdoor yang diizinkan beroperasi

Pixabay/sasint

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung siap memberikan izin kepada pengelola objek wisata outdoor. Namun, sebelum diizinkan beroperasional, para pengelola objek wisata outdoor wajin memenuhi aturan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, persyaratan yang perlu dipenuhi para pengelola wisata ini sudah tertuang dalam Perwal tentang PSBB Proporsional Kota Bandug. Sedikitnya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola objek wisata outdoor sebelum beroperasional.

"Tentang protokol kesehatan intinya kita mengacu pada Kepmenkes, sedangkan Juklak, Juknisnya sudah kita buatkan yang tertera dalam Perwal 34 2020," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi kaniasari melalui pesan singkat pada IDN Times, Senin (22/6).

1. Objek wisata indoor masih belum diatur

houselogic.com

Kenny mengatakan, dalam perwal yang mengatur tentang protokol kesehatan COVID-19 untuk sektor pariwisata ada di pasal 11 ayat 3 dan 4 tentang restoran dan hotel. Adapun untuk sektor pariwisata outdoor ada dalam Pasal 18 B.

Dalam aturan tersebut, objek wisata yang baru diizinkan adalah objek wisata yang sifatnya outdoor. Sedangkan, untuk beberapa objek wisata indoor masih belum diatur.

"Destinasi wisata outdoor boleh buka dengan kapasitas yang disesuaikan (maksimal 30%) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

2. Saung Udjo lebih dulu buka dibandingkan objek wisata lainnya

Klikhotel.com

Objek wisata outdoor yang kini sudah diizinkan baru Saung Udjo, Kenny mengatakan, beberapa objek wisata lain yang masih dalam pemantauan Pemkot Bandung mulai hari ini adalah objek wisata Kolam Renang Karang Sentra.

"Saung Udjo sudah buka. Karang Setra sedang ditinjau ulang hari ini untuk sarana prasarana protokol kesehatannya, kalo sudah memadai boleh buka dengan menandatangani surat pernyataan akan konsisten mematuhi perwal PSBB dan ketat menjalankan protokol kesehatan di destinasi wisatanya," tuturnya.

3. Kolam renang Karang Sentra masih dalam tinjauan

instagram.com/casapueblohotels

Sampai saat ini, untuk beberapa objek wisata outdoor lain di Kota Bandung, Kenny mengaku, belum mendapatkan surat pengajuan untuk ditinjau secara langsung terkait persiapan beroperasi di tengah PSBB Proporsional.

"Destinasi wisata outdoor lainnya justru kami tunggu surat permohonan dari pengelola untuk kesiapan dibuka dengan penerapan protokol kesehatannya," katanya.

"Kemudian nanti ditinjau, kalau memang sudah siap, boleh buka dengan menandatangani terlebih dahulu surat patur Perwal," tambahnya.

Baca Juga: Viral! Anak Terdakwa Sunda Empire Tak Mengaku sebagai WNI

Baca Juga: Kreuz, Sepeda Lipat Mirip Brompton Buatan Anak Bandung 

Baca Juga: Mengenal Kreuz, Sepeda Keren Asal Bandung yang Mirip Brompton

Berita Terkini Lainnya