Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib Dipenuhi

Baru satu objek wisata outdoor yang diizinkan beroperasi

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung siap memberikan izin kepada pengelola objek wisata outdoor. Namun, sebelum diizinkan beroperasional, para pengelola objek wisata outdoor wajin memenuhi aturan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, persyaratan yang perlu dipenuhi para pengelola wisata ini sudah tertuang dalam Perwal tentang PSBB Proporsional Kota Bandug. Sedikitnya ada 16 persyaratan yang wajib dipenuhi pengelola objek wisata outdoor sebelum beroperasional.

"Tentang protokol kesehatan intinya kita mengacu pada Kepmenkes, sedangkan Juklak, Juknisnya sudah kita buatkan yang tertera dalam Perwal 34 2020," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi kaniasari melalui pesan singkat pada IDN Times, Senin (22/6).

1. Objek wisata indoor masih belum diatur

Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib Dipenuhihouselogic.com

Kenny mengatakan, dalam perwal yang mengatur tentang protokol kesehatan COVID-19 untuk sektor pariwisata ada di pasal 11 ayat 3 dan 4 tentang restoran dan hotel. Adapun untuk sektor pariwisata outdoor ada dalam Pasal 18 B.

Dalam aturan tersebut, objek wisata yang baru diizinkan adalah objek wisata yang sifatnya outdoor. Sedangkan, untuk beberapa objek wisata indoor masih belum diatur.

"Destinasi wisata outdoor boleh buka dengan kapasitas yang disesuaikan (maksimal 30%) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ungkapnya.

2. Saung Udjo lebih dulu buka dibandingkan objek wisata lainnya

Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib DipenuhiKlikhotel.com

Objek wisata outdoor yang kini sudah diizinkan baru Saung Udjo, Kenny mengatakan, beberapa objek wisata lain yang masih dalam pemantauan Pemkot Bandung mulai hari ini adalah objek wisata Kolam Renang Karang Sentra.

"Saung Udjo sudah buka. Karang Setra sedang ditinjau ulang hari ini untuk sarana prasarana protokol kesehatannya, kalo sudah memadai boleh buka dengan menandatangani surat pernyataan akan konsisten mematuhi perwal PSBB dan ketat menjalankan protokol kesehatan di destinasi wisatanya," tuturnya.

3. Kolam renang Karang Sentra masih dalam tinjauan

Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib Dipenuhiinstagram.com/casapueblohotels

Sampai saat ini, untuk beberapa objek wisata outdoor lain di Kota Bandung, Kenny mengaku, belum mendapatkan surat pengajuan untuk ditinjau secara langsung terkait persiapan beroperasi di tengah PSBB Proporsional.

"Destinasi wisata outdoor lainnya justru kami tunggu surat permohonan dari pengelola untuk kesiapan dibuka dengan penerapan protokol kesehatannya," katanya.

"Kemudian nanti ditinjau, kalau memang sudah siap, boleh buka dengan menandatangani terlebih dahulu surat patur Perwal," tambahnya.

4. Ada 16 aturan yang wajib dipatuhi pengelola objek wisata outdoor

Wisata Outdoor di Bandung Boleh Buka Tapi 16 Syarat Ini Wajib Dipenuhihome-designing.com

Sebagaimana diketahui, dalam Perwal aturan untuk protokol kesehatan COVID-19 destinasi wisata outdoor ada 16 aturan yakni, 

A. pemeriksaan suhu tubuh pengunjung di pintu masuk.

B. pengunjung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total kapasitas.

C. jam operasional destinasi wisata pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.

D. seluruh pengunjung wajib memakai masker.

E. menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan/atau handsanitizer di setiap pintu masuk dan pintu keluar.

F. sistem penjualan tiket melalui aplikasi online dan harga tiket disesuaikan dengan waktu berkunjung.

G. akses keluar masuk hanya satu pintu.

H. apabila terdapat pengunjung dengan suhu tubuh di atas 38°C (tiga puluh delapan derajat celcius), maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan.

I. apabila ditemukan pengunjung dengan gejala demam atau sesak nafas, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;

J. penyemprotan disinfektan pada alat-alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi.

K. menyediakan layanan darurat baik berupa P3K/ tabung oksigen / ruang pelayanan kesehatan dan akses ke pelayanan kesehatan;

L. tersedianya layanan informasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.

M. untuk menjaga kesehatan agar pihak pengelola berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat. 

N. untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak pengelola berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat serta pihak TNI dan Polri.

O. pihak pengelola harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya.

P. anak di bawah usia 12 tahun dan ibu hamil dilarang masuk.

Baca Juga: Viral! Anak Terdakwa Sunda Empire Tak Mengaku sebagai WNI

Baca Juga: Kreuz, Sepeda Lipat Mirip Brompton Buatan Anak Bandung 

Baca Juga: Mengenal Kreuz, Sepeda Keren Asal Bandung yang Mirip Brompton

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya