TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Bandung Bercerai Akibat Judi Online Meningkat di 2022

Tidak hanya online, faktor judi bola juga turut ditemukan

Ilustrasi Perkawinan Paksa. (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandung, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Bandung mengungkap adanya peningkatan perceraian warga Kota Bandung akibat judi online. Angka peningkatan ini tercatat dari 2021 hingga 2022. Adapun peningkatan berjumlah delapan orang.

Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin mengatakan, jumlah warga yang bercerai karena judi pada tahun 2021 berjumlah sepulub pasangan sedangkan pada tahun 2022 meningkat menjadi 18 pasangan. Artinya ada penambahan.

"Tahun 2022 kemarin itu angka yang menjadi penyebab perceraian karena perjudian meningkat dari tahun 2021, berarti banyak orang yang ingin kaya dengan cara yang tidak benar," ujar Asep, saat ditemui di kantornya pada Selasa (17/1/2023).

1. Akibat judi terjadilah perselisihan

ilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Secara umum, faktor perceraian dilandasi alasan perekonomian. Namun, judi online ini termasuk alasan baru bagirumah tangga di Kota Bandung mengajukan untuk bercerai. Adapun selain judi online ditemukan juga judi sepak bola.

"Yang tadinya untuk nafkah keluarga, dipakai untuk perjudian ya. Kemudian, ketika nafkah keluarga dan rumah tangga kurang, istrinya tentu tidak terima akhirnya terjadi perselisihan pertengkaran," ungkapnya.

2. Ada juga faktor perselisihan pasutri

Ilustrasi Perceraian (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski demikian, Asep mengatakan, ada faktor lain yang mempengaruhi perceraian. Seperti, adanya perselisihan antara suami dan istri yang berlarut. Dengan tidak adanya jalan keluar akhirnya mengajukan cerai. Angka dari faktor ini juga sangat tinggi.

"Di Kota Bandung pada tahun 2022 perceraian disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran berlarut dengan angka 3.433 kasus, kemudian disusul dengan faktor ekonomi dengan jumlah 1.407 kasus," katanya.

Baca Juga: Aturan Rujuk Setelah Bercerai Sesuai Hukum, Ada Syaratnya!

Baca Juga: Pembagian Harta Gono-Gini Setelah Bercerai, Bagaimana Aturannya?

Berita Terkini Lainnya