TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wakil Walkot Bandung Minta Satpol PP Tindak Cosplayer Tak Bermasker

Pekerja cosplay seringkali mangkal tanpa masker

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - Berkas aduan masyarakat yang masuk ke Pemkot Bandung akhir-akhir ini sedikit berbeda. Mereka ramai-ramai mengeluh soal para pekerja atau pengamen cosplay di Alun-Alun Kota Bandung yang tidak tertib menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta jajaran Satpol PP menindak tegas seluruh pekerja cosplay yang tidak tertib mengenakan masker.

"Cosplay di sekitar Alun-Alun Bandung harus tetap mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker," ujar Yana di Balai Kota Bandung, Senin (1/3/2021).

1. Satpol PP Bandung berhak langsung menindak di tempat

IDN Times/Humas Bandung

Menurut Yana, pekerja cosplay seharusnya bisa mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Bandung selama PSBB proporsional. Adapun aturan ini sudah tertuang dalam Perwal nomor 6 tahun 2021.

"Apabila ditemukan tidak memakai masker, petugas dapat memberikan sanksi. Tolong teman-teman melaksanakan penindakan dan diingatkan," tuturnya.

2. Tidak ada peringatan untuk pelanggar protokol kesehatan

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (16/2/2021) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Seperti diketahui, Ketua harian Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini Kota Bandung menerapkan aturan PSBB proporsional dengan Perwal Nomor 6 tahun 2021.

"Saat ini tidak akan ada lagi imbauan atau peringatan kepada pelanggar. Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan proses penindakan," ujar Ema, di Balai Kota, Rabu (24/2/2021).

3. Tempat hiburan malam yang nekat melanggar aturan bakal disegel 14 hari

Istimewa

Perwal ini dinilai lebih tegas dibandingkan dengan Perwal Nomor 4 tahun 2021. Adapun poin yang perubahannya kentara ialah soal sanksi 14 hari penyegelan yang diberikan pada badan usaha seperti tempat hiburan malam yang melanggar aturan.

Setelah  aturan 14 hai penyegelan bagi pelanggar aturan PSBB proporsional berlaku, Ema mengaku tidak akan pandang bulu menindak tempat hiburan malam ataupun sektor yang nekat mengabaikan aturan.

"Kalau itu (pelanggaran) berulang langsung kepada fase pembekuan, kalau terus (melanggar) nanti bisa dilakukan pencabutan izin," ungkapnya.

Baca Juga: Digelar Besok, Wakil Walkot Bandung dan Rektor Kampus Disuntik Vaksin

Baca Juga: Ogah Tinggalkan Lapak, Penyuntikan Vaksin Pedagang Bandung Terkendala

Berita Terkini Lainnya