Video 50 Menit Jadi Bukti Bahar bin Smith Sebar Hoax
Ada tiga hal yang menjadi sorotan jaksa dalam video ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebuah video berdurasi 50 menit 12 detik menjadi bukti penceramah Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong atau hoax dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada tanggal 10-11 Desember tahun 2021.
Bukti ini disampaikan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan terdakwa Bahar bin Smith, Selasa (5/4/2022).
1. Video ini diunggah dan viral di YouTube
Dalam dakwaan jaksa, Bahar telah menyebarkan berita bohong yang kemudian viral di media sosial terutama YouTube. Dalam video ini ada beberapa yang menjadi perhatian Jaksa Kejati Jabar dan menjadi catatan.
Ceramah Bahar ini kemudian direkam penonton Tatan Rustandi yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Setelah direkam, Tantan mengunggah video tersebut lewat akun YouTube bernama Tatan Rustandi Channel.
"Video itu diberikan judul 'MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH' dengan durasi total 50 menit 12 detik," ujar jaksa dikutip dalam dakwaan, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga: Hadir Langsung di Sidang Dakwaan, Bahar bin Smith Minta Maaf ke Hakim
Baca Juga: Bahar bin Smith Didakwa Sebar Hoax Dalam Ceramah Maulid Nabi Muhammad