Ketua Peradi Ultimatum Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokat

Kejagung periksa seorang advokat atas kasus korupsi BTS

Bandung, IDN Times - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meminta aparat penegak hukum tidak asal melakukan penggeledahan kantor pengacara. Dia menilai bahwa seorang pengacara memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa asal memberikan informasi mengenain kliennya.

Hal ini disampaikan Otto usai ramai penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor advokat Maqdir Ismail yang ikut terseret kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Ini menjadi isu sentral sekali di kalangan advokat dan mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu," kata dia, usai mengikuti acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung, di Kampus Unpad Dipatiukur, Rabu (26/7/2023).

1. Aparat harus lebih berhati-hati

Ketua Peradi Ultimatum Aparat Tak Asal Geledah Kantor AdvokatSudutpandang.id

Menurutnya, penggeledahan tersebut mendapat banyak tanggapan minor dari advokat lainnya. Meskipun Peradi tak menampik ada kemungkinan seorang pengacara melakukan hukum pidana.

Namun, aparat harus tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas khusunya saat melakukan pemeriksaan kepada seorang pengacara. Karena pada hakikatnya seorang advokat berpotensi untuk melakukan pembelaan pada kliennya.

"Ini yang dianggap terkesan menghalang-halangi aparat hukum," kata dia.

2. Wajar ketika advokat melakukan pembelaan seorang klien

Ketua Peradi Ultimatum Aparat Tak Asal Geledah Kantor Advokatpixabay

Dia menyebut, ada saatnya seorang advokat membela klien yang tengah menjalani proses hukum. Misalnya, saat klien tersebut dibentak atau ditekan oleh seorang penyidik, maka seorang pengacara pasti akan coba menghalangi penyidikan.

Kondisi ini merupaka sesuatu yang wajar dilakukan, untuk itu jangan sampai pengacara dimarjinalkan oleh aparat dan dianggap tidak punya hak menjaga kerahasiaan klien.

"Kalau haknya dihilangkan mereka akan takut membela pencari keadilan. Ini akan buruk ke penengak hukum dan role of law," ungkap Otto.

3. Pemeriksaan pengacara dilakukan pada kasus korupsi BTS Kemenkominfo

Ketua Peradi Ultimatum Aparat Tak Asal Geledah Kantor AdvokatIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/7/2023). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari tahu pihak yang menyerahkan uang sebesar 1,87 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp27 Miliar kepada Maqdir Ismail

Sebab, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir dan rekannya Andika Honggowongso, penyidik hanya mendapatkan inisial S. Sosok ini masih misterius karena latar belakang dan tujuan pengembalian uang tersebut belum diketahui Kejagung.

"Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud serta tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga, kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menuturkan langkah tersebut juga sekaligus bertujuan untuk menentukan status hukum uang yang diserahkan ke penyidik.

"Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekedar barang temuan," katanya.

Baca Juga: Saksi Sidang Johnny Plate: Target Setahun Bangun 4.200 BTS Tidak Lazim

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya