TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Vaksinasi di Jabar Serentak Akan Dilakukan Pada Kamis Pekan Ini

Wagub-Kapolda akan jadi orang pertama disuntik vaksin

(Gubernur Jabar, Ridwan Kamil) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa penyuntikan vaksin atau vaksinasi di wilayah Jabar akan dimulai secara serentak pada Kamis (14/1/2021).

"Vaksinasi akan dilakukan Kamis. Besok kalau tidak ada halangan yang akan dilakukan vaksinasi adalah bapak presiden sesuai arahan, kepala daerah, gubernur, wali kota, tokoh masyarakat sebagai simbol keteladanan itu akan dimulai hari Kamis," ujar Emil di RS darurat Secapa AD, Selasa (12/1/2021).

1. Emil akan turut memberikan pendampingan pada Wagub dan Kapolda

(Rumah Sakit darurat COVID-19 di Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat atau Secapa AD Jalan Hegarmanah, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ia mengatakan, khusus di Jabar ada sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Jabar yang juga harus melakukan penyuntikan vaksin secara bersamaan. Adapun dirinya yang sudah melakukan penyuntikan pada uji vaksin sebelumnya mengaku akan turut memberikan pendampingan.

"Kami akan mendampingi satu pak wakil Gubernur Jabar, kemudian pak Kapolda juga berkenan untuk menjadi contoh dan ulama ulama juga sudah beberapa menyatakan kesiapan," ungkapnya.

2. Masyarakat jangan takut untuk disuntik vaksin

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Emil meminta masyarakat diharapkan tidak khawatir dan tidak akan menolak penyuntikan vaksin yang akan dilakukan dalam pekan ini. Menurutnya, penyuntikan vaksin tidak akan mengakibatkan dampak yang berlebihan pada tubuh.

"BPPOM sudah memberikan izin kemarin, jika urusannya ke halalan, MUI sudah mengeluarkan fatwa. Jadi tidak ada alasan untuk meragukan," tegasnya.

3. Tidak mau disuntik vaksin akan didenda satu juta rupiah

Ilustrasi Penyuntikan Vaksin (ANTARA FOTO/AAP Image/David Mariuz via REUTERS)

Selain itu, Ia menambahkan bahwa aturan vaksinasi masuk dalam undang-undang wabah, masyarakat yang menolak pemberian vaksin nantinya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Berdasarkan undang undang wabah tahun 83, semua yang sudah diwajibakan mendapatkan vaksin tidak boleh menolak. Kalau menolak dianggap membahayakan masyarkat dan negara, oleh karena itu ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," tuturnya.

Baca Juga: Vaksinasi Jabar Mulai Pekan Ini, Pemprov Segera Tambah Vaksinator

Baca Juga: Ada 152.827 Nakes di Jabar yang Harus Ikut Vaksinasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya