Tak Hanya Skripsi, Mahasiswa Unpad Didorong Buat Publikasi Ilmiah

Kampus jangan sekedar jadi pabrik ijazah

Bandung, IDN Times - Sejumlah kampus di Indonesia memiliki peraturan tersendiri untuk menilai mahasiswanya lulus atau tidak dalam jenjang perkuliahan. Di Universitas Padjadjaran (Unpad) misanya, manajemen kampus telah memiliki Peraturan Rektor Unpad Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Sarjana dan Sarjana Terapan di Lingkungan Unpad, serta Peraturan Rektor Unpad Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penulisan Tugas Akhir pada Jenjang Pendidikan Pascasarjana dan Spesialis di Lingkungan Unpad.

Meski demikian, dengan adanya Permedikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, di mana salah satunya menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir, Unpad pasti akan melakukan harmonisasi kebijakan aturan kelulusan. Terlebih pada
Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sejenis.

“Peraturan akademik yang sudah Unpad jalankan substansinya tidak bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut, jadi (kebijakannya) tetap jalan,” kata Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Rina Indiastuti melalui siaran pers dikutip IDN Times, Minggu (3/9/2023).

1. Harmonisasi aturan tengah dilakukan pihak kampus

Tak Hanya Skripsi, Mahasiswa Unpad Didorong Buat Publikasi IlmiahFasilitas kampus UNPAD (unpad.ac.id)

Menurutnya, saat ini Unpad tengah melakukan harmonisasi peraturan akademik berkaitan syarat kelulusan di jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana. Hal itu dilakukan agar tidak ada poin-poin yang berlawanan dengan peraturan menteri yang baru.
Namun sebenarnya, beberapa poin di kebijakan yang ada sudah sejalan, terutama dalam hal alternatif bentuk tugas akhir untuk jenjang Sarjana.

Rina menuturkan, sesuai aturan Unpad menetapkan penulisan tugas akhir untuk program Sarjana, Sarjana Terapan, dan Profesi dapat berbentuk skripsi, memorandum hukum, studi kasus (untuk Fakultas Hukum), serta artikel pada jurnal nasional/internasional/prosiding seminar internasional.

Sementara penulisan tugas akhir untuk program Pascasarjana dan Spesialis bisa berbentuk tesis/disertasi, artikel pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi, atau buku.

Khusus mengenai kewajiban publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan, saat ini Unpad sedang merampungkan peraturannya.

"Pada dasarnya Unpad tetap mendorong mahasiswanya untuk tetap membuat karya ilmiah yang dipublikasikan secara internasional," kata dia.

2. Mahasiswa Program Doktor tetap harus membuat artikel ilmiah

Tak Hanya Skripsi, Mahasiswa Unpad Didorong Buat Publikasi IlmiahPexels

Lebih lanjut Rektor mengatakan, kebijakan untuk Program Doktor juga demikian. Mahasiswa Doktoral Unpad tetap didorong memublikasikan luaran berupa artikel ilmiah pada jurnal bereputasi di samping membuat disertasi.

"Akan tetapi, apabila ada bidang penelitian ilmu tertentu memilih bentuk publikasi lain yang lebih relevan di luar artikel jurnal ilmiah, diperbolehkan," papar Rina.

3. Jangan jadikan kampus sekedar pabrik ijazah

Tak Hanya Skripsi, Mahasiswa Unpad Didorong Buat Publikasi Ilmiahpexels.com/Wildan Zainul Faki

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, mengatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat penerapan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 terkait transformasi pendidikan tinggi.

“Ini memang masih jadi pekerjaan rumah kita, karena masih ada kampus nakal yang tidak menjalankan proses pembelajaran yang sesuai aturan. Akhirnya hanya sekadar menjadi pabrik ijazah,” kata Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, dilansir ANTARA, Jumat (1/9/2023).

Nizam mengingatkan ketidakwajiban melakukan riset seperti skripsi untuk S1, tidak akan secara langsung memudahkan mahasiswa memperoleh kelulusan, karena mengerjakan proyek dan prototipe tidak kalah sulit.

Nizam menegaskan peraturan ini dibuat bukan untuk memudahkan kelulusan, melainkan fokus pada kompetensi lulusan yang dihasilkan, sehingga dapat sesuai dengan kebutuhan dan kriteria lapangan pekerjaan saat ini.

Selain skripsi, mahasiswa bisa memilih mengerjakan prototipe, proyek, menyelesaikan suatu masalah dalam sebuah perusahaan dan sebagainya, sebagai persyaratan kelulusan mereka.

Baca Juga: 9 Momen Sidang Skripsi Randy Martin, Dapat Nilai A!

Baca Juga: Kemendikbud: Kampus yang Tentukan Ada Skripsi atau Tidak

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya