Terseret Kasus ACT, Wagub Jabar Bela Pesantren di Tasikmalaya
Uu minta Pesantren Peradaban Tasikmalaya tidak dinonaktifkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kasus penggelapan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) turut menyeret nama Pesantren Peradaban Tasikmalaya. Pesantren itu disebut turut menikmati uang dari penyalahgunaan donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, Pesantren Peradaban Tasikmalaya turut mendapatkan bantuan pembangunan uang pembangunan sebesar Rp8,7 miliar. Alokasi uang diberikan para petinggi ACT yang kini sudah berstatus tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf mengatakan, total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, program 'big food bus' Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar," kata Helfie, Senin (25/7/2022) ANTARA.
1. Pesantren Peradaban Tasikmalaya bisa jadi korban dari kasus ini
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa pesantren yang telah didanai ACT itu diharapkan tidak menjadi korban dari para tersangka kasus ini. Menurutnya, pemerintah harus bisa selamat daripada aset ACT itu sendiri.
"Terutama santri, justru umat atau pemerintah harus bisa selamatkan aset ACT seandainya ada keputusan lain dari pemerintah soal ACT ini. Atau bisa ditindak bagaimana kan lah, sesuai aturan," ujar Uu, Selasa (26/7/2022).
Selain itu, Uu meminta agar aparat hukum bisa memberikan keadilan seadil-adilnya. Uu berharap Pesantren Peradaban Tasikmalaya tidak dibekukan dan lebih baik diberikan pembinaan agar santri tidak menjadi korban dalam kasus ini.
"Aset pesantren (sebaiknya) tidak dibekukan apalagi dibubarkan, kalau perlu pesantren tersebut diserahkan pada MUI untuk dibina, atau ke Kemenag dikelola dengan baik supaya pesantren tersebut tidak bermasalah," ungkapnya.
Baca Juga: Gelapkan Dana Sosial Boeing Rp34 Miliar, 4 Tersangka ACT Belum Ditahan
Baca Juga: Polri: Tersangka ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Dijerat Pasal TPPU