TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa HW, Pemerkosa Santriwati Bandung Dapat Dana PIP dan BOS

Yayasan HW menerimanya banyak bantuan uang dari pemerintah

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat tengah menelusuri aliran dana Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik terdakwa HW, yang memerkosa 12 santriwati di Kota Bandung.

HW diduga menggunakan dana bantuan dari sejumlah pihak termasuk pemerintah daerah dan masuk ke rekening yayasan untuk keperluan pribadi. HW memanfatkan uang itu untuk melangsungkan tindakan asusila di luar lingkungan boarding school yang didirikannya.

Aliran dana yang masuk ke rekening yayasan HW terungkap dalam beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, dalam persidangan muncul fakta bahwa yayasan terdakwa HW mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan BOS.

1. Disdik Jabar tidak menemukan yayasan HW dalam daftar penerima bantuan

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Sopandi mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan ada bantuan dari Disdik Jabar pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda. Bahkan, yayasan itu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan apapun dari Disdik.

"Jumlah sekolah SMA/SMK/SLB 5.333, Negeri 844 dan swasta 4.200-an. Jadi dalam konsep ini untuk swasta itu Bantuan Pendidikan Menegah Universal (BPMU) dan negeri Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dan tidak ada satu pun data yang dimaksud (yayasan HW) masuk dalam program kami," ujar Dedi saat konfrensi pers bersama Kajati, Senin (15/12/2021).

2. Disdik Jabar sebut bantuan bisa jadi dari Biro Kesra

Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Meski tidak masuk dalam bantuan Disdik Jabar, Dedi menyebutkan, bisa jadi bantuan ada di Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jabar bagian lain. Sebab, kata dia, Disdik masih belum menemukan nama yayasan HW sebagai penerima bantuan.

"Adapun kalau masuk dana bantuan melalui keagamaan biasanya masuk Biro Kesra Pemprov Jabar, dan itu akan didalami. Tapi diluar disdik. Saat ini bagaimana kami melanjutkan pelangsungan pembelajaran korban," katanya.

3. Kejati Jabar akan usut aliran dana yang masuk ke rekening HW

Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Asep Nana Mulyana (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Kajati Jabar, Asep Nana Mulyana mengatatakan bahwa akan menelusuri dugaan aliran dana dari Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda milik terdakwa HW. Menurutnya, di balik ramainya pemberitan mengenai tindakan asusila oleh terdakwa, ada kasus lain yang saat ini muncul dalam beberapa persidangan terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung.

"Berbagai fakta dan informasi termasuk informasi intelijen, termasuk hukum pidana cepat kami akan buat satu penanganan terpadu," ujar Asep, Selasa (14/12/2021).

Semua informasi dari intelijen akan dikumpulkan oleh jaksa. Asep bilang, informasi itu kemudian diteliti dan akan dijadikan berkas jaksa. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail HW akan diberikan dakwaan tambahan selain tindakan asusila.

"Kami akan akomodir semua, baik menyangkut masalah kekerasan seksual, termasuk fisik, ekonomi, dan persoalan aliran dana. Intinya percayakan pada kami. Kami akan profesional dan menindak berdasarkan hukum berlaku," katanya.

Baca Juga: Wagub Jabar Pastikan HW Bukan Pemilik Ponpes Hanya Boarding School 

Baca Juga: Polda Diminta Usut Aliran Dana Pemilik Ponpes Perkosa 12 Muridnya

Berita Terkini Lainnya