Tempat Hiburan Masih Langgar Aturan, Pemkot Bandung Perberat Sanksi!
Sanksi segel akan beralaku hingga 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan memperberat sanksi tempat hiburan malam, cafe dan restoran, yang nekat melanggar aturan terkait pandemik COVID-19. Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada pihak pengelola.
Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, banyak cafe, restoran dan tempat hiburan malam masih belum tertib.
"Saya masih dengar banyak tempat hiburan malam melanggar aturan PSBB proporsional selama satu pekan kemarin," ujar Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2/2021).
1. Penyegelan dari lima hari menjadi 14 hari
Dengan temuan itu, Ema mendapatkan usulan untuk menambah sanksi bagi badan usaha yang melanggar aturan PSBB proporsional. Adapun sanksi yang bakal segera diberlakukan itu ialah berupa perpanjangan penutupan tempat usaha.
"Kalau sebelumnya kan sanksi lima hari tutup setelah terbukti melanggar aturan. Nanti ini akan kita tambah 14 hari," ungkapnya.
Baca Juga: Lansia di Kota Bandung Meninggal dengan Kepala Bersimbah Darah
Baca Juga: Kematian Lansia Bandung dengan Kepala Bersimbah Darah Masih Misteri