TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tahan Ijazah Siswa, 40 Kelapa Sekolah Dilaporkan ke Ombudsman Jabar

Korban dari kasus ini kebanyakan siswa RMP

(Kantor Ombudsman Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Jawa Barat melaporkan 40 kepala sekolah SMP, SMA/SMK swasta dan negeri di Jabar ke Ombudsman perwakilan Jabar, Jalan Kebonwaru Utara, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020).

Kedatangan FMPP ke kantor Ombudsman Jabar tak lain untuk melaporkan adanya oknum 40 kepala sekolah yang masih menahan Ijazah siswa Rawan Melanjtukan Pendidikan (RMP) karena belum lunas membayar SPP/DSP.

1. Kasus penahanan ijazah ditemukan juga di Kota Bandung

Ilustrasi Pelajar (SD) (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua FMPP, Ila Setiawati mengatakan, 40 kepala sekolah swasta dan negeri ini kebanyakan ada di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Garut. Menurutnya, sekolah harusnya tidak melakukan penahan ijazah pada siswa SMP, SMA/SMK yang masuk kategori RMP.

"Kasus ini masih banyak di temukan di Jabar. Jadi kepala sekolah banyak melakukan penahanan ijazah, baik negeri maupun swasta, sama saja, ini berdasarkan laporan orang tua," ujar Ila saat ditemui di lokasi.

2. Kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Pemprov Jabar dan DPRD Jabar

Ilustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Laporannya ke Ombudsman merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya sempat melakukan aduan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Jawa Barat. Namun, dari semua aduan itu sampai saat ini belum temui titik terang.

"Alasan kepala sekolah karena tunggakan, jadi siswa RMP tetap harus membayar karena anggaran pemerintahnya itu tidak cair menurut keterangan kepala sekolah, jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah," tuturnya.

3. Siswa RMP harus tetap berhak mendapatkan ijazah

Ilustarsi Pelajar (SMP) (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Ila, dalam kasus ini sekolah swasta memang paling banyak melakukan penahanan ijazah. Hal ini didasari dari persoalan teknis bahwa siswa RMP tetap harus membayar SPP/DSP untuk masuk pada kas Yayasan. Padahal, siswa RMP saat ini sudah diberikan bantuan dari pemerintah daerah.

"Ini yang harus dapat teguran itu yayasannya, karena kepala sekolah itu kalau mengeluarkan ijazah harus mengganti ke yayasan makanya kepala sekolah tidak berani," katanya.

Baca Juga: Pegawainya Positif Corona, UPI Tutup Sementara Empat Gedung

Baca Juga: Kolaborasi Dekranasda Jabar dan JNE Bangkitkan Geliat UMKM di Jabar 

Berita Terkini Lainnya