Suap Hakim Agung, Dua ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara
Keduanya terbukti bersalah dan melakukan tindakan suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung dengan hukuman delapan dan empat tahun penjara, Kamis (15/6/2023). Dua ASN ini dinilai telah melakukan suap kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Hakim Agung.
Dua ASN ini bernama Desy Yustria dan Nurmanto Akmal. Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan, Desy dan Nurmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," kata Hera saat membacakan putusan untuk Desy Yustria.
1. Nurmanto divonis empat tahun penjara
Sedang, untuk terdakwa Nurmanto, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memberikan vonis pidana kurungan penjara selama empat tahun dan enam bulan. Nurmanto juga dikenakan sanksi untuk membayarkan uang pengganti senilai SGD 30 ribu dan Rp57,5 juta.
"Hukuman pidana penjara empat tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara enam bulan. Uang pengganti SGD 30 ribu dan Rp57,5 juta," ucap Hera.
Vonis hakim ini diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, dua terdakwa dinilai tak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra lembaga peradilan terutama MA.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga: Satu Hakim MK Usul Pemilu 2029 Sistem Proporsional Terbuka Terbatas
Baca Juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar