Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Vs Polda Jabar Dilanjut Besok
Hakim minta Polda Jabar siapkan jawaban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan kembali di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (2/7/2024). Nantinya Polda Jawa Barat akan memberikan jawaban atas permohonan gugatan praperadilan yang sudah dilayangkan Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah membacakan permohonan pada majelis hakim dalam sidang, Senin (1/7/2024). Dalam berkas permohonannya ada beberapa poin yang dilayangkan ke hakim.
Salah satunya soal julukan Perong. Pengacara menyatakan kliennya tidak pernah menggunakan nama tersebut.
"Pegi Setiawan tidak menggunakan nama alias serta tidak ada satu pun orang yang mengenalnya dengan nama Perong atau tidak ada teman atau pun pihak keluarga yang pernah memanggilnya dengan nama Perong," ujar salah satu anggota tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin saat membacakan berkas gugatan.
1. Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil saat awal kasus muncul
Kemudian, Insank menuturkan, kasus pembunuhan Vina dan Eky sendiri sudah berjalan sejak delapan tahun lamanya. Pada saat kasus diungkap di tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil oleh kepolisian.
Namun, setelah kasus ini viral dan difilmkan, Polda Jabar langsung mengamankan kliennya.
"Sejak tahun 2016 sampai dengan sebelum 21 Mei 2024 atau sekitar kurang lebih delapan tahun lamanya pemohon (Pegi) tidak pernah dilakukan proses hukum (pemanggilan/undangan klarifikasi), penetapan tersangka, dan/atau penahanan oleh termohon bahkan perkara ini menjadi senyap bahkan lenyap," katanya.