Polda Bersikukuh Pegi Bersalah, Kuasa Hukum Yakin Salah Tangkap 

Hasil persidangan akan disampaikan pekan depan 

Bandung, IDN Times - Sidang Praperadilan tersangka Pegi Setiawan yang disebut menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Rizky, di Cirebon pada 2018, sudah memasuki babak akhir. Penyerahan berkas kesimpulan dari para pemohon dan termohon sudah diserahkan.

Tim hukum Polda Jabar, selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan menyatakan menolak semua dalil-dalil selama persidangan. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, penolakan terhadap semua dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa Pegi Setiawan selaku pemohon itu, dituangkan dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan ke majelis hakim.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kita kaji semua ya, kami tolak. Totalnya 12 halaman. Kesimpulan kan sedikit saja tidak terlalu banyak," ujar Nurhadi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Adapun inti dari kesimpulan praperadilan itu, kata dia, menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Pegi Setiawan sudah sah menurut hukum.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan, masalah penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," katanya.

1. Polisi disebut tak bisa buktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Polda Bersikukuh Pegi Bersalah, Kuasa Hukum Yakin Salah Tangkap IDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tetap pada keyakinannya bahwa Polda Jabar salah tangkap terhadap kliennya. Insank Nasruddin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, sejak awal sidang pihaknya ingin menguji soal Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud Polisi.

"Dalam permohonan kami yang kami ajukan itu hanya terbatas pada penetapan tersangka yang berkaitan dengan salah ditangkapnya klien kami Pegi Setiawan," ujar Insank.

Menurutnya, selama persidangan tim hukum Polda Jabar, selaku termohon tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan itu adalah Pegi Perong.

"Tapi, yang kami sayangkan dari pihak termohon sama sekali tidak mampu menunjukan bukti tersebut. Yang mereka sampaikan adalah putusan-putusan pengadilan 8 narapidana, permohonan grasi. Kalau kita maknai ini semua, bukti surat yang diajukan oleh pihak termohon, ya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pegi Setiawan, yang ada kaitannya dengan Pegi Perong," katanya.

"Di sini clue nya adalah apakah Pegi Setiawan merupakan Pegi Perong? Kami katakan bukan. Harusnya itu yang mampu dibuktikan oleh pihak termohon, tapi faktanya sampai persidangan selesai, dalam agenda pembuktian tidak mampu dibuktikan," tambahnya.

2. Ibunda Pegi harap anaknya segera dibebaskan

Polda Bersikukuh Pegi Bersalah, Kuasa Hukum Yakin Salah Tangkap Tribuncirebon.com

Usai persidangan, Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan berharap hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk anaknya. Dia yakin Pegi bukanlah pelaku pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam.

"Harapan saya, semoga dikabulkan semua permohonan supaya pegi cepat dibebaskan," ujar Kartini.

Sebelumnya, sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman. Saat membuka, hakim Eman langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Persidangan berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

3. Hakim pastikan keputusan sidang akan bersifat netral

Polda Bersikukuh Pegi Bersalah, Kuasa Hukum Yakin Salah Tangkap IDN Times/Istimewa

Dia akhir sidang, Eman berterimakasih karena kedua belah pihak atas kepercayaan kedua belah pihak atas keberlangsungan sidang. Dia pun menegaskan tak ada kepentingan dalam perkara ini.

"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: Saksi Ahli Polda Jabar: Akun Facebook Pegi Setiawan Bisa Jadi Bukti

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya