Sidang Praperadilan Pegi, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan pada Hakim 

Hasil sidang akan dibacakan pekan depan

Bandung, IDN Times - Sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024). Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.

Saat membuka, hakim tunggal Eman Sulaeman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim. Persidangan pun hanya berlangsung selama 10 menit.

Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Sebelum menutup sidang, hakim Eman Sulaeman sempat meminta masukan dari para pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.

"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman.

Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank.

Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik.

"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.

Dia akhir sidang, Eman berterimakasih karena kedua belah pihak atas kepercayaan kedua belah pihak atas keberlangsungan sidang. Dia pun menegaskan tak ada kepentingan dalam perkara ini.

"Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Baca Juga: Sidang Pendapat Ahli Polda dan Pegi Setiawan Soal Alat Bukti

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya