Sidang Polemik Sekda Bandung: Putusan PTUN Belum Mengikat
Upaya banding Oded M Danial ke PTUN sesuai undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung merupakan hak bagi Oded M Danial selaku warga negara.
Dian sapaan akrabnya mengatakan, upaya banding ke PTUN Jakarta yang dilakukan Oded tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Ia juga menilai putusan PTUN Bandung belum mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final pada saat salah satu pihak mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
"Tidak tepat jika ada yang berpendapat putusan PTUN Bandung telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan final, karena untuk apa ada hak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi," kata Dian berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Senin (21/10/19).
1. Upaya banding Oded sesuai Undang Undang
Dian mengungkapkan, hak Oded untuk melakukan upaya hukum banding tertuang dalam UU PTUN dan UU Administrasi Pemerintahan. Oleh sebab itu, semua pihak diharapkan bisa menghormati proses hukum yang masih berjalan ini.
"Sikap Wali Kota Bandung yang mengajukan upaya banding merupakan bentuk kepastian kepada semua pihak dan penghormatan terhadap putusan PTUN Bandung,"katanya.
Kembali ditegaskan oleh Dian bahwa upaya banding adalah proses hukum yang secara aturan diperbolehkan untuk dilakukan.