Pecat Guru Honorer, Kepsek SDN Cibeureum 1 Langsung Diberhentikan

Pemberhentian berdasarkan alat bukti gratifikasi

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bogor, Bima Arya memberhentikan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Cibeureum 1, Nopi Yeni. Hal itu dilakukan Nopi memberhentikan sepihak guru honorer, Mohamad Reza Ernanda karena melaporkan tindakan gratifikasi PPDB 2023.

Menurut Bima, Pemerintah Kota Bogor turut melakukan investigasi soal adanya pemberhentian guru honorer oleh Kepsek SDN Cibeureum 1. Alasan pemberhentian karena mengakses data pribadi di web kepala sekolah mengenai dugaan gratifikasi PPDB.

"Kepala sekolah di BAP oleh inspektorat dan terbukti telah menerima gratifikasi jadi diberikan sanksi untuk bergeser, diberhentikan sebagai kepala sekolah dan akan ditetapkan sanksi," ujar Bima, Kamis (14/9/2023).

1. Tindakan ini dilakukan segera mungkin agar proses belajar mengajar tidak mandek

Pecat Guru Honorer, Kepsek SDN Cibeureum 1  Langsung DiberhentikanTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bima juga sudah melakukan mediasi antara kepsek dan Reza. Hasil mediasi menyepakati agar keputusan pemberhentian bisa diterima oleh kepsek, dan diminta untuk membatalkan pemecatan Reza. Hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

"Reza jadi bisa langsung mengajar. Kami lakukan tindakan ini segera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu dan bisa lanjut belajarnya. Ini juga menjadi pelajaran untuk semua," ucapnya.

2. Kepsek juga dikenakan sanksi

Pecat Guru Honorer, Kepsek SDN Cibeureum 1  Langsung DiberhentikanTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Bima memastikan kepsek memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan hak keberatan atas peristiwa ini. Namun jika tidak mengajukan hak tersebut maka akan langsung diproses dan dipilih pejabat penggantinya.

"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah dan dikenakan sanksi karena ada bukti tindakan gratifikasi masuknya gratifikasi di PPDB kemarin," katanya.

3. Guru honorer laporkan adanya gratifikasi di PPDB ke inspektorat

Pecat Guru Honorer, Kepsek SDN Cibeureum 1  Langsung DiberhentikanTangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara itu Reza Ernanda mengatakan, pemberhentian dilakukan melalui surat dari kepala sekolah. Dalam surat itu dia dinilai tidak lagi memiliki loyalitas integritas dan kepatuhan pada pimpinan. Dia menduga hal ini berkaitan dengan kasus gratifikasi PPDB yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

"Gratifikasi yang terjadi dalam proses PPDB SDN Cibireum 1 itu atas laporan Wakil Wali Kota Bogor, saya dipanggil inspektorat atas arahan dari Pak Wakil dan nomer saya didapatkan inspektorat dari Pak Wakil," ujar Reza.

Reza menambahkan, dirinya merasa kaget ketika mendapatkan surat pemberhentian. Namun saat ini perhentiannya sebagai guru honorer dibatalkan dan dia bisa mengajar kembali di SDN Cibireum 1.

"(Soal nasib Kepsek diberhentikan) Itu biarkan pihak pemerintah yang memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," kata dia.

Baca Juga: DPR Minta 89 Pelaku KK Palsu di PPDB Jabar Dapat Efek Jera 

Baca Juga: Disdik Jabar Bakal Selidiki Dugaan Sindikat Pemalsuan KK PPDB 2023

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya