Sebanyak Enam Pelaku Usaha di Kota Bandung Melanggar PSBB Proporsional
Satu diantaranya masuk Tipiring
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak enam pelaku usaha yang terdiri dari rumah makan, cafe, minimarket dan supermarket di Kota Bandung melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satu dari enam tempat tersebut ada yang dinilai melanggar tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dari enam tempat yang telah melanggar PSBB Proporsional, paling banyak melanggar adalah minimarket.
"Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya perwal PSBB. Kalau untuk Tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkan nya menjelang malam," ujar Idris saat dihubungi, Senin (22/6).
1. Enam disanksi setor kas daerah dan tipiring
Terkait sanksi, Idris mengatakan, enam pelaku usaha yang melanggar peraturan PSBB Proporsional diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran Perda masing-masing. Seperti ada yang disanksi harus setor kas daerah dan Tipiring.
"Pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah itu ada enam. Satunya Tipiring," ungkapnya.
Baca Juga: Viral! Anak Terdakwa Sunda Empire Tak Mengaku sebagai WNI
Baca Juga: Dua Anak 'Raja' Sunda Empire Tak Akui Dirinya Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Mirip Brompton, Ternyata Kreuz Sepeda Asli Buatan Bandung