Sebanyak Enam Pelaku Usaha di Kota Bandung Melanggar PSBB Proporsional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak enam pelaku usaha yang terdiri dari rumah makan, cafe, minimarket dan supermarket di Kota Bandung melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Satu dari enam tempat tersebut ada yang dinilai melanggar tindak pidana ringan (Tipiring).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dari enam tempat yang telah melanggar PSBB Proporsional, paling banyak melanggar adalah minimarket.
"Ini yang banyak pelanggarannya itu minimarket. Kalau itu pelanggarannya perwal PSBB. Kalau untuk Tipiring itu banyaknya restoran dan rumah makan, mereka sengaja mengoperasionalkan nya menjelang malam," ujar Idris saat dihubungi, Senin (22/6).
1. Enam disanksi setor kas daerah dan tipiring
Terkait sanksi, Idris mengatakan, enam pelaku usaha yang melanggar peraturan PSBB Proporsional diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran Perda masing-masing. Seperti ada yang disanksi harus setor kas daerah dan Tipiring.
"Pelanggaran PSBB dikaitkan dengan pelanggaran Perda-nya berupa (denda) penyetoran uang ke kas daerah itu ada enam. Satunya Tipiring," ungkapnya.
2. Satpol PP tidak sebutkan tempat usaha yang dinilai melanggar Tipiring tersebut
Idris mengungkapkan, untuk satu kasus yang masuk Tipiring yakni kasus tempat usaha menjual minuman mengandung alkohol. Tempat usaha tersebut juga dinilai melanggar jam operasional PSBB Proporsional. Namun, sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci tempat usaha tersebut berupa cafe atau restoran.
"Dia melakukan pelanggaran menjual minol. Kemarin hari Jumat (19/6) kita sidang Tipiring-kan terkait pelanggaran itu, tempat tersebut juga melanggar jam operasional," katanya.
3. Hanya satu tempat usaha yang dinilai melanggar Tipiring
Sanksi tersebut sebetulnya sudah disosialisasikan dan para pelaku usaha seharusnya mengoperasikan tempat usahanya berdasarkan aturan yang sudah disepakati. Ia menambahkan, sampai saat ini kasus Tipiring dari pelanggar PSBB baru satu, sedangkan sisanya non yustisial.
"Yang yustisi Tipiring itu satu saja, kalau yang bersifat non yustisial ada beberapa sisanya lah ya," jelasnya.
4. Jika ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PSBB Proporsional bisa dibekukan izinnya
Lebih lanjut, Idris mengatakan, untuk tempat usaha yang sudah diberikan kelonggaran namun tetap tidak patuhi Perwal PSBB Proporsional, Satpol PP Bandung tidak segan untuk berikan tindak tegas, apalagi yang sebelumnya sudah dinyatakan melanggar.
"Kalau bandel lagi, kita panggil, kita periksa dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," kata dia.
Baca Juga: Viral! Anak Terdakwa Sunda Empire Tak Mengaku sebagai WNI
Baca Juga: Dua Anak 'Raja' Sunda Empire Tak Akui Dirinya Warga Negara Indonesia
Baca Juga: Mirip Brompton, Ternyata Kreuz Sepeda Asli Buatan Bandung