Satu Terdakwa Korupsi RTH Kota Bandung Bebas dari Lapas Sukamiskin
Herry Nurhayat dibebaskan karena berstatus tahanan sementara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, sekaligus mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Herry Nurhayat resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin hari ini Minggu (1/11/2020).
Koruptor yang telah merugikan negara lebih dari Rp 60 miliar ini sebelumnya divonis lima tahun bui. Kemudian, hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman empat tahun penjara pada berapa hari lalu.
1. Pengadilan Negeri Bandung tidak perpanjang tahanan Herry
Kepala Lapas Sukamiskin, Thurman Hutapea mengatakan, hak bebas diberikan pada Herry lantaran statusnya yang baru tahanan sementara KPK. Hal ini juga sesuai dengan aturan dari Pengadilan Negeri Bandung yang tidak memperpanjang masa tahanannya.
"Ya hari ini dibebaskan dari tahanan demi hukum, masa penahanannya sudah habis karena dari pengadilan tidak diperpanjang," ujar Thurman saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Suap RTH Kota Bandung, Dua Bekas Anggota DPRD Dihukum 5-6 Tahun Bui
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok