Suap RTH Kota Bandung, Dua Bekas Anggota DPRD Dihukum 5-6 Tahun Bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi memberikan putusan lima dan enam tahun penjara kepada dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet dalam kasus suap Ruang Terbuka Hijau (RTH) 2009.
Putusan ini dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (26/10/2020)
1. Dua terdakwa diberikan putusan hukuman berbeda-beda
Majelis Hakim yang diketuai T. Benny Eko Supriyadi itu memutuskan bahwa dua terdakwa ini telah terbukti bersalah dengan melakukan korupsi pengadaan lahan pada proyek RTH Kota Bandung pada tahun 2009. Adapun hakim memutuskan dua terdakwa itu dengan hukuman berbeda-beda.
"Terdakwa satu, Tomtom Daabul Qamar pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp400 juta subsider pidana enam bulan," ujar Benny di hadapan para terdakwa, Senin (26/10/2020).
2. Satu terdakwa lain diberikan hukuman lebih ringan
Sedangkan untuk terdakwa dua, Kadar Slamet, Majelis Hakim PN Bandung memberikan hukuman lebih ringan dari terdakwa Tomtom Daabul Qamar. Hakim hanya memberikan hukuman penjara selama lima tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dua Kadar Slamet pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," ungkapnya.
3. Putusan hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa KPK
Hakim menilai, kedua mantan anggota DPRD Kota Bandung ini telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 64 KUHPidana. Sebelumnya KPK juga menuntut pasal serupa pada dua terdakwa itu.
"Sedangkan hal yang memberatkan, saat terjadinya perbuatan, kedua terdakwa merupakan aparat sipil dan anggota DPRD dan kedua terdakwa menggunakan hasil korupsinya," kata hakim.
4. Dua terdakwa kemungkinan akan mengajukan banding
Setelah pembacaan putusan, hakim memberikan kesempatan pada dua terdakwa ini untuk melakukan diskusi dengan penasihat hukum. Mereka kemudian sepakat untuk tetap menimbang terlebih dahulu dan Hakim langsung memberikan waktu selama tujuh hari.
"Kemungkinan akan banding, saat ini saya akan pikir-pikir terlebih dahulu," ujar Tomtom sembari meninggalkan ruang sidang.
Baca Juga: Eks Wali Kota Bandung Dada Rosada Disinyalir Nikmati Uang Suap RTH
Baca Juga: Jadi Saksi RTH Kota Bandung, KPK Panggil Ulang Oded M Danial Besok