TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Salat Tarawih Dipersilakan, tapi Buka Bersama Belum Boleh

Buka bersama berpotensi menyebarkan COVID-19

Ridwan Kamil. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan ibadah salat tarawih digelar di masjid pada ramadan 2021. Meski sudah diizinkan, pemprov minta protokol kesehatan ditaati dengan tertib oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, umat muslim sudah dapat merayakan ibadah salat tarawih di masjid. Adapun pada tahun sebelumnya, masyarakat diminta salat tarawih di rumah.

"Beribadah ramadan diizinkan dan ini kapasitas harus 50 persen. Ini untuk mengurangi kepadatan sahur dan buka puasa, dan ingat tetap protokol kesehatan dilakukan meski tetap di rumah," ujar Emil, sapaan akrab Riwan Kamil, di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).

1. Buka bersama belum diizinkan di semua tempat

Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Meski ibadah salat tarawih diizinkan, kegiatan buka bersama di sejumlah tempat seperti cafe dan yang lainnya selama ibadah ramadan 2021 masih belum dibolehkan. Emil menilai, buka bersama berpotensi menyebarkan COVID-19.

"Pertama COVID-19 masih berhubungan dengan (menghindari) kerumunan. Kalau masjid penuh (untuk ibadah), sementara buka bersama itu baru kerumunan," katanya.

2. Tahun sebelumnya Pemprov Jabar juga melarang buka bersama

ANTARA/Chairul Rohman

Aturan ini sama dengan tahun 2020, Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa kegiatan buka bersama berpotensi membuat kerumunan.

"Jadi buka bersama dilarang karena cara ini akan mengumpulkan orang," ujar Daud, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Keras ASN Mudik Idul Fitri 2021! 

Baca Juga: Masjid Desain Ridwan Kamil di Palestina Mulai Dibangun

Berita Terkini Lainnya