Salat Tarawih Dipersilakan, tapi Buka Bersama Belum Boleh
Buka bersama berpotensi menyebarkan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan ibadah salat tarawih digelar di masjid pada ramadan 2021. Meski sudah diizinkan, pemprov minta protokol kesehatan ditaati dengan tertib oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, umat muslim sudah dapat merayakan ibadah salat tarawih di masjid. Adapun pada tahun sebelumnya, masyarakat diminta salat tarawih di rumah.
"Beribadah ramadan diizinkan dan ini kapasitas harus 50 persen. Ini untuk mengurangi kepadatan sahur dan buka puasa, dan ingat tetap protokol kesehatan dilakukan meski tetap di rumah," ujar Emil, sapaan akrab Riwan Kamil, di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).
1. Buka bersama belum diizinkan di semua tempat
Meski ibadah salat tarawih diizinkan, kegiatan buka bersama di sejumlah tempat seperti cafe dan yang lainnya selama ibadah ramadan 2021 masih belum dibolehkan. Emil menilai, buka bersama berpotensi menyebarkan COVID-19.
"Pertama COVID-19 masih berhubungan dengan (menghindari) kerumunan. Kalau masjid penuh (untuk ibadah), sementara buka bersama itu baru kerumunan," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Larang Keras ASN Mudik Idul Fitri 2021!
Baca Juga: Masjid Desain Ridwan Kamil di Palestina Mulai Dibangun