TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saksi KPK Sebut Tidak Ada Perintah Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin

Keterangan saksi berbeda dari BAP

Persidangan pemeriksaan saksi suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin berlanjut ke pemeriksaan saksi. Sebanyak lima orang saksi dari lingkungan Pemkab Bogor dihadirkan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (3/8/2022).

Lima orang saksi ini ialah Burhanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor; Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor; Wiwin Yeti Heryati, Kabid Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor; Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor; dan Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.

1. Penjelasan saksi tidak sesuai dengan BAP

Persidangan pemeriksaan saksi suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dalam persidangan ini, pernyataan saksi Andri Hadian tampak beberapa kali memberikan keterangan berbeda dari Berita Acara Pemerisaan (BAP) soal seputar perintah suap dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.

Pernyataan Andri yang berbeda-beda ini muncul saat dirinya menjelaskan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dia dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati Cibinong, untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Adapun empat orang yang dimaksud adalah terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri yang baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," ujar Andri.

2. Pengacara bawa bukti berbeda dari BAP saksi

Konferensi pers OTT KPK terhadap Bupati Bogor, Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Mendengar pernyataan itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar sontak membantah. Dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Menurutnya, SK itu menjawab adanya tuduhan pengkondisian LKPD tahun 2020. Sebab, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

"Pernyataan tidak sesuai, dan kalau tahu, bilang tahu, kalau tidak bilang tidak, ini tidak sesuai dengan pernyataan yang sudah tertulis di BAP," ungkapnya.

3. Andri sebut dirinya tidak pernah tahu Ade Yasin mengkoordinasikan soal suap

Setumpuk uang yang disita saat OTT Bupati Bogor Ade Yasin pada Kamis (28/4/2022) dini hari. (IDN Times/Aryodamar)

Gayung bersambut, Hakim Ketua Hera Kartiningsih kemudian turut menegaskan pada saksi bahwa pemberian keterangan harus sesuai dan yang tertulis di BAP, tidak berbuah-ubah.

Hakim juga sempat menanyakan apakah dirinya mengetahui Ade Yasin memerintahkan Ihsan untuk menyuap BPK. Namun, Andri mengaku mengetahui info tersebut dari Ihsan Ayatullah, bukan langsung dari Ade Yasin.

"Saya cuma samar mendengar, permintaan pengkondisian saya dengar dari ikhsan usai pertemuan," kata Andri.

Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar

Baca Juga: Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Berita Terkini Lainnya