Saksi KPK Sebut Tidak Ada Perintah Suap BPK Jabar oleh Ade Yasin
Keterangan saksi berbeda dari BAP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Persidangan kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Ade Yasin berlanjut ke pemeriksaan saksi. Sebanyak lima orang saksi dari lingkungan Pemkab Bogor dihadirkan oleh JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Rabu (3/8/2022).
Lima orang saksi ini ialah Burhanudin, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor; Hany Lesmanawaty, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Kabupaten Bogor; Wiwin Yeti Heryati, Kabid Akuntansi Dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor; Andri Hadian, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor; dan Teuku Mulya, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor.
1. Penjelasan saksi tidak sesuai dengan BAP
Dalam persidangan ini, pernyataan saksi Andri Hadian tampak beberapa kali memberikan keterangan berbeda dari Berita Acara Pemerisaan (BAP) soal seputar perintah suap dari kedatangan BPK Jabar, pengumpulan uang suap hingga penyerahan.
Pernyataan Andri yang berbeda-beda ini muncul saat dirinya menjelaskan bahwa ada pertemuan bulan Maret 2021 antara dia dengan empat orang lainnya di Pendopo Bupati Cibinong, untuk mengondisikan temuan BPK RI Perwakilan Jabar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.
Adapun empat orang yang dimaksud adalah terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.
"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade memperkenalkan saya dan memperkenalkan Pak Feri yang baru dilantik (sebagai) kasubid. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," ujar Andri.
Baca Juga: Tiru Abangnya Rahmat Yasin, Ade Yasin Jadi Tersangka Suap BPK Jabar
Baca Juga: Tok! Eksepsi Ade Yasin Tidak Diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung