Ridwan Kamil Tetapkan UMK Jabar 2023 Naik 7,09%, Ini Daftar Besarannya
Kenaikan ditetap dalam SK Gubernur pada kemarin malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diusulkan bupati/wali kota. Emil juga menyetujui kenaikan 7,09 persen.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam.
1. Perusahaan wajib gunakan angka UMK terbaru pada 1 Januari 2023
Menurut Taufik, gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi. Sehingga, UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.
"UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Besok UMK Jabar 2023 Ditetapkan, Buruh Kukuh Minta Kenaikan 10 Persen
Baca Juga: Buruh Minta Ridwan Kamil Setujui UMK Jabar 2023 Naik 10 Persen