TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Pastikan PSBB Botabek Berbeda dengan DKI Jakarta

PSBB wilayah kota berbeda dengan wilayah kabupaten

Dok.Humas Jabar

Bandung, IDN Times - Pembatasan Sosial Bersekla Besar (PSBB) di lima daerah Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan kota Depok) dibagi menjadi dua model. Wilayah kota akan diberlakukan PSBB maksimal, sedangkan untuk wilayah kabupaten akan diterapkan PSBB biasa.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil atau akrab disapa Emil dalam Konferensi Pers di Gedung Pakuan, Bandung, Minggu (12/4).

1. Wilayah Kabupaten dinilai memiliki banyak desa

IDN Times/Bagus F

Emil mengatakan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan kota Depok (Bodetabek) tidak sama persis dengan DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan ada beberapa wilayah kabupaten yang memiliki desa.

"PSBB di Jabar ini adalah dua, untuk wilayah kabupaten ini beda dengan DKI Jakarta. Kabupaten memiliki desa," ujar Emil.

2. Kecamatan yang masuk zona merah di Kabupaten PSBB akan diterapkan aturan berbeda

(IDN Times/Bagus F)

Emil menuturkan, PSBB wilayah kabupaten yang terlibat akan mendapat pendekatan yang berbeda-beda. Hal tersebut akan disesuaikan dengan zona merah pada setiap kecamatan. Jika satu kecamatan sudah masuk zona merah maka akan diminta PSBB maksimal. Adapun yang belum masuk zona merah tetap diberlakukan PSBB namun tidak secara maksimal.

"PSBB wilayah kabupaten, untuk kecamatan yang masuk dalam zona merah akan diberlakukan PSBB secara maksimal. Sedangkan non zona merah disesuaikan," katanya.

3. PSBB wilayah kota akan mirip dengan DKI Jakarta

Dok. Humas Jabar

Sementara itu, PSBB yang akan diberlakukan secara maksimal untuk wilayah Jabar yakni Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi. PSBB di tiga wilayah tersebut, menurutnya, akan mirip seperti DKI Jakarta.

"Kalau Kota Bekasi dan Kota Bogor PSBB maksimal. Salah satunya tutup akses di wilayah sekitar dan akan batasi perkantoran, kegiatan komersial, kebudayaan dan keagamaan," tuturnya.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 Merata di Bandung, Pemkot Belum Usulkan PSBB 

Baca Juga: Pemkot Bandung Tambah Anggaran Penanggulangan COVID-19 Jadi Rp298,2 M

Berita Terkini Lainnya