TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ridwan Kamil Klaim Perda Pesantren Bisa Sejahterakan Santri dan Kyai 

Perda Pesantren sudah diputuskan pada 1 Februari 2021

IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 20201. Perda itu berisi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jabar.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil mengklaim perda khusus pesantren ini dapat menyejahterakan santri dan kyai. Adapun perda itu disahkan oleh Pemprov Jabar dan DPRD pada 1 Februari 2021.

"Jabar berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai kemajuan santri punya dasar hukum yang lebih jelas," ujar Emil melalui keterangan resminya, Senin (25/10/2021).

1. Program khusus Pemprov Jabar bisa dimanfaatkan pesantren

Ridwan Kamil (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Melalui perda itu, Emil bilang, hak- hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan. Selain itu, kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri.

"Beberapa kesejahteraan melalui program ekonomi seperti yang saat ini sedang berjalan One Pesantren One Product (OPOP)," ungkapnya.

2. Perda pesantren sesuai selogan Jabar Juara Lahir Batin

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Dukungan pada pesantren ini juga dikatakannya menjadi salah satu bukti nyata dari slogan Jabar Juara Lahir dan Batin. Ia bilang, selain berprestasi dalam urusan lahir atau fisik, namun secara sifat dan keagamaan juga harus menjadi nomor satu.

"Itu sebenarnya terjemahan dari baldatun, toyibatun wa robbun ghofur. Itu kalimat kalau diucapkan pelan jadi doa kalau diucapkan keras jadi penyemangat," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Tes PCR Siswa dan Guru akan Dimasifkan di Jawa Barat 

Baca Juga: Monumen COVID-19 Jabar Sarat Politisasi, Aktivis Kritik Ridwan Kamil

Berita Terkini Lainnya