Ridwan Kamil Klaim Perda Pesantren Bisa Sejahterakan Santri dan Kyai
Perda Pesantren sudah diputuskan pada 1 Februari 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 20201. Perda itu berisi tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil mengklaim perda khusus pesantren ini dapat menyejahterakan santri dan kyai. Adapun perda itu disahkan oleh Pemprov Jabar dan DPRD pada 1 Februari 2021.
"Jabar berhasil punya perda pesantren pertama di Indonesia sehingga kemajuan pesantren, kesejahteraan kiai kemajuan santri punya dasar hukum yang lebih jelas," ujar Emil melalui keterangan resminya, Senin (25/10/2021).
1. Program khusus Pemprov Jabar bisa dimanfaatkan pesantren
Melalui perda itu, Emil bilang, hak- hak pesantren akan dilindungi seperti dalam hal pendanaan. Selain itu, kesejahteraan penghuni pesantren diperhatikan baik ustaz dan staf pengajar maupun para santri.
"Beberapa kesejahteraan melalui program ekonomi seperti yang saat ini sedang berjalan One Pesantren One Product (OPOP)," ungkapnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Tes PCR Siswa dan Guru akan Dimasifkan di Jawa Barat
Baca Juga: Monumen COVID-19 Jabar Sarat Politisasi, Aktivis Kritik Ridwan Kamil