TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar Budaya

Pemprov Jabar harus merenovasi sesuai prosedur TACB

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Viralnya video yang menunjukkan kerusakan Gedung Merdeka banyak disoroti publik. Beranjak dari kerusakan itu, Pemprov Jabar sendiri sudah melakukan langkah perbaikian dengan anggaran Rp4,1 milliar.

Pegiat Komunitas Aleut, Ariono Wahyu Widjajadi mengatakan proses renovasi bangunan cagar budaya seperti Gedung Merdeka memiliki prosedur dan aturan khusus. Sehingga, proses pembangunan harus sama seperti asli.

"Gedung Merdeka itu Bangunan Cagar Budaya kategori A. Dan itu tidak sembarangan harus konsultasi dan diupayakan semirip mungkin," ujar Ariono, Sabtu (24/9/2022).

1. Masyarakat menyayangkan kerusakan Gedung Merdeka

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Menurutnya, masyarakat banyak menyoroti kasus ini sebab banyak yang menyayangkan gedung bersejarah itu terlihat seperti tidak terawat. Sehingga, hal ini harus menjadi catatan para pemangku kebijakaan.

"Tapi memang yang menjadi ramai itu mungkin masyarakat menyayangkan kenapa bangunan seperti ini kok bisa rusak. Tapi itu sudah dijelaskan dan ada prosedur jadi tidak bisa sembarangan," ungkapnya.

2. Instansi terkait harus melakukan perawatan

Tangkap Layar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Gedung Merdeka sendiri dibangun sejak 1921 dan saat ini sudah berusia satu abad. Ariono menegaskan, atensi publik terhadap kondisi Gedung Merdeka cukup besar sehingga perawatan juga harus maksimal.

"Nah pengawasannya memang kalau Perda-nya di bawah Disbudpar tapi kan kalau pengawasan ada satpol PP. Iya (responsif dan melakukan perawatan dengan lebih baik)," ujar dia.

3. TACB sudah berikan arahan untuk renovasi

Galeri pribadi

Sementara itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bandung telah merekomendasikan perbaikan bangunan Gedung Merdeka dengan nomor  029/TACB/VIII/2022. Dari keterangan resmi itu, tercatat konstruksi kuda-kuda penopang atap sudah tidak sesuai dengan norma teknis yang berlaku saat ini di Indonesia, yaitu SNI nomor 7973-2013 tentang Spesifikasi Design Konstruksi Kayu.

"TACB Kota Bandung merekomendasikan untuk mengganti semua kuda-kuda konstruksi penunjang atap untuk bangunan yang mempunyai atap sendiri yang berada di sisi barat kompleks Gedung Merdeka dengan konstruksi kuda-kuda rangka batang berbahan plat siku besi," tulis rilis yang diikutip IDN Times, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: Perbaiki Gedung Merdeka, Pemrpov Jabar Alokasikan Dana Rp4,1 Miliar 

Baca Juga: Video Gedung Merdeka Bandung Rusak dan Bocor Viral di Media Sosial

Berita Terkini Lainnya