Renovasi Pembangunan Gedung Merdeka Harus Sesuai Aturan Cagar Budaya
Pemprov Jabar harus merenovasi sesuai prosedur TACB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Viralnya video yang menunjukkan kerusakan Gedung Merdeka banyak disoroti publik. Beranjak dari kerusakan itu, Pemprov Jabar sendiri sudah melakukan langkah perbaikian dengan anggaran Rp4,1 milliar.
Pegiat Komunitas Aleut, Ariono Wahyu Widjajadi mengatakan proses renovasi bangunan cagar budaya seperti Gedung Merdeka memiliki prosedur dan aturan khusus. Sehingga, proses pembangunan harus sama seperti asli.
"Gedung Merdeka itu Bangunan Cagar Budaya kategori A. Dan itu tidak sembarangan harus konsultasi dan diupayakan semirip mungkin," ujar Ariono, Sabtu (24/9/2022).
1. Masyarakat menyayangkan kerusakan Gedung Merdeka
Menurutnya, masyarakat banyak menyoroti kasus ini sebab banyak yang menyayangkan gedung bersejarah itu terlihat seperti tidak terawat. Sehingga, hal ini harus menjadi catatan para pemangku kebijakaan.
"Tapi memang yang menjadi ramai itu mungkin masyarakat menyayangkan kenapa bangunan seperti ini kok bisa rusak. Tapi itu sudah dijelaskan dan ada prosedur jadi tidak bisa sembarangan," ungkapnya.
Baca Juga: Perbaiki Gedung Merdeka, Pemrpov Jabar Alokasikan Dana Rp4,1 MiliarÂ
Baca Juga: Video Gedung Merdeka Bandung Rusak dan Bocor Viral di Media Sosial