Ramadan 2021, Pemkot Bandung Longgarkan Tempat Ibadah dan Usaha
Aturan terbaru akan menyesuaikan kondisi Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melonggarkan aktivitas kegiatan ibadah dan tempat usaha selama Ramadan 2021. Keputusan ini akan dibuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) baru.
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, perubahan perwal akan dilakukan dalam dua pekan mendatang. Hanya saja, semua keputusan akan tetap dikoordinasikan terlebih dahulu oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
"Beberapa poin yang akan dibahas adalah soal relaksasi sektor ekonomi dan aktivitas tempat ibadah," ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).
1. Perubahan perwal masih dalam pembahasan
Relaksasi tempat ibadah dan kegiatan ekonomi harus dilakukan lantaran kondisi pandemik saat ini berbeda dengan tahun lalau. Saat ini, vaksinasi juga terus berjalan, dan bisa meminimalisir risiko pemaparan.
"Ada aspirasi untuk kuliner diberikan waktu hingga pukul 24.00 WIB, tetapi ini masih dalam proses pembahasan belum kebijakan," ungkapnya.
Baca Juga: Menang 2-1, PSS Sleman Tunduk dari Madura United
Baca Juga: PPKM Bandung Diperpanjang hingga 5 April 2021, Mahasiswa Boleh Kuliah