TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar

Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin

Kantor PT Pos Fin Indonesia (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - PT Pos Finance Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dengan total Rp68,5 miliar. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020.

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah.

"Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin Indonesia, ini merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia total Rp68,5 miliar," ujar Armansyah saat ditemui di kantor PT Pos Fin Indonesia, Senin (5/4/2021).

1. Sejumlah barang bukti diamankan Kejati Jabar

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penggeledahan hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, dan alat elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Armansyah bilang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

"Hari ini tim penyidik pidsus Kejati Jabar masih dalam tahap penyidikan dan untuk perkembangan selanjutnya nanti ada tahapan lagi, barang bukti sudah kami temukan," ungkapnya.

2. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kejati Jabar hingga kini belum menetapkan satu orang tersangka. Dalam beberapa waktu ke depan penyidik masih akan melakukan pendalaman dari kasus dugaan korupsi PT Pos Fin Indonesia.

"Kami masih dalam tahap penyidikan, inisialnya nanti sabar, karena nanti ada tahap selanjutnya," katanya.

3. PT Pos Fin Indonesia sebelumnya dipercayai mengelola Pos Pay

Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

PT Pos Fin Indonesia ini memiliki sebuah layanan atau produk bernama Pos Pay. Dari layanan ini, Armansyah mengatakan, pengelolaan keuangannya ditemukan investasi yang tidak benar dan tidak sesuai aturan negara.

"PT Pos ini bermitra dengan beberapa perusahaan untuk layanan pos pay, pembayaran, dan kemudian PT Pos Fin itu yang melakukan itu, ditunjuk untuk mengelola itu lah, ternyata pengelolaan tidak sesuai aturan," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia

Baca Juga: Api Padam, Polda Jabar Mulai Selidiki Kebakaran di Tangki Balongan

Berita Terkini Lainnya