PT Pos Fin Indonesia Diduga Korupsi Uang Negara Rp68,5 Miliar
Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Pos Finance Indonesia diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dengan total Rp68,5 miliar. Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan sejak 2018 hingga 2020.
Plt Kasipenkum Kejati Jabar, Armansyah Lubis mengatakan, Kejati Jabar melakukan penggeledahan karena ada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah.
"Penyalahgunaan dilakukan oleh beberapa pejabat PT Pos Fin Indonesia, ini merupakan anak perusahaan dari PT Pos Indonesia total Rp68,5 miliar," ujar Armansyah saat ditemui di kantor PT Pos Fin Indonesia, Senin (5/4/2021).
1. Sejumlah barang bukti diamankan Kejati Jabar
Penggeledahan hari ini penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, dan alat elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Armansyah bilang, kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
"Hari ini tim penyidik pidsus Kejati Jabar masih dalam tahap penyidikan dan untuk perkembangan selanjutnya nanti ada tahapan lagi, barang bukti sudah kami temukan," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Ada Korupsi, Kejati Jabar Geledah Kantor PT Pos Fin Indonesia
Baca Juga: Api Padam, Polda Jabar Mulai Selidiki Kebakaran di Tangki Balongan