PT MUJ Resmi Menjadi Perusahaan Induk BUMD Sektor ESDM Jabar
Perubahan perusahaan masuk dalam Perda dan disahkan DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) setujui peraturan daerah (Perda) perubahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) menjadi PT Migas Utama Jabar (Perseroda).
Dengan sudah disahkan oleh DPRD Jabar, PT MUJ secara resmi menjadi Induk (Holding) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar. Adapun perubahan itu disahkan dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Oleh Soleh.
Oleh mengatakan, perubahan Perda ini disetujui karena kecepatan pertumbuhan kinerja MUJ yang semakin membaik. Dia juga optimistis perubahan aturan ini akan berdampak baik pada pendapatan energi dan sumber daya mineral.
"Saat ini MUJ menjadi BUMD dengan
penyumbang PAD nomor dua terbesar di Jabar. Semoga kedepan menjadi penyumbang PAD nomor satu," ujar Oleh usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (4/7/2022).
1. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan PAD Jabar
Sedangkan, Plh Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ditetapkannya MUJ sebagai holding energi di Jabar tentunya harus meningkatkan kinerja yang lebih maksimal. Adapun perubahan itu dimaknaninya agar meningkatkan PAD Jabar.
"Maka ini adalah salah satu inovasi Pemprov Jawa Barat Bersama DPRD dalam meningkatkan PAD Jabar," katanya.
Baca Juga: MUJ ONWJ Akselerasi Program 1.000 PLTS di Karawang
Baca Juga: Pemprov Jabar Ubah PT MUJ Jadi Holding BUMD Bidang Energi