PT. Masterindo Jaya Abadi PHK 1.142 Karyawan, Serikat Buruh Gruduk PN
Buruh minta hakim bisa bersikap adil dan tidak di intervensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sejumlah karyawan dari PT. Masterindo Jaya Abadi menggelar aksi di Kantor Pengadilan Negeri Bandung. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, karyawan yang terdampak PHK ada 1.142 orang. Adapun karyawan perusahaan ini diketahui sudah tak bekerja sejak April 2021 lalu.
"Teman buruh tidak dipekerjakan di PHK, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk (bekerja)," ujar Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (29/9/2022).
1. Besaran THR belum dibayarkan secara maksimal
Roy menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, tiap karyawan semestinya berhak untuk mendapatkan uang pesangon senilai Rp100 juta hingga Rp120 juta usai terkena PHK.
"Adapun dari uang itu belum termasuk pembayaran THR dan juga upah para karyawan yang juga belum dibayarkan," ucapnya.
Baca Juga: Disnakertrans Jabar Minta Perusahaan Besar Naikkan Upah Buruh
Baca Juga: Harga BBM Subsidi Naik, 4 Tuntutan Buruh Jabar ke Jokowi