PT KAI Gusur 15 Rumah Warga di Bandung, Warga Sebut Arogan!
Objek penggusuran masih dalam sengketa di PN Bandung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sebanyak 15 rumah di Jalan Anyer, RT05 RW04, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, ditertibkan petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penggusuran ini dinilai pengacara korban terlalu arogan.
Tarid Ferdiana, kuasa hukum warga yang menjadi korban mengatakan, atas penggusuran yang sudah dilakukan oleh PT KAI merupakan sikap arogan. Menurutnya, penggusuran ini seharusnya tidak dilakukan karena saat ini korban tengah menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Gugatan masih berlanjut. Ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tahu kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini," ujar Tarid, Kamis (18/11/2021).
1. PT KAI dinilai belum boleh lakukan penggusuran
Dengan belum adanya keputusan gugatan dari PN Bandung, Tarid bilang, PT KAI tidak boleh berbuat tindakan semena-mena. Sebab, saat ini tanah yang digusur itu masih dalam sengketa.
"Objek ini sudah menjadi sengketa dan tidak boleh dilakukan penertiban. Ini sudah termasuk penghilangan objek perkara," ungkapnya.
Dari awal rencana penggusuran ini, Tarid mengatakan, warga korban penggusur tidak pernah mengakui objek tanah milik PT KAI. Adapun warga tetap akan melawan dengan menunggu hasil gugatan.
"Sidang terakhir itu 3 November 2021, pembacaan gugatan dijadwalkan 2 Desember 2021, setelah itu jawab menjawab baru agenda pembuktian. Jadi prosesnya masih panjang," ucapnya.
Baca Juga: PT KAI Sumbar Gratiskan Layanan Bagasi Sepeda Nonlipat
Baca Juga: Hore! KAI Beri Tiket Gratis Guru, Nakes, dan Veteran Naik Kereta