TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilan Pegi Setiawan, Pengacara Anggap Polisi Salah Sasaran

Pengacara minta alat bukti penangkapan diuji di persidangan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Tim pengacara Pegi Setiawan menyatakan Polda Jawa Barat salah sasaran dalam penetapan tersangka ke kliennya. Mereka juga meyakini Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu.

Pernyataan ini juga sudah tertulis dalam berkas gugatan praperadilan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (1/7/2026). Para pengacara Pegi Setiawan memastikan kliennya tidak bersalah.

"Pertama itu poin-poin penetapan tersangka error in persona artinya kami lebih menitik-beratkan bahwa, yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona itu yang kami tekanan di dalam permohonan di praperadilan kami," ujar salah satu anggota tim pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin usai persidangan.

1. Pengacara tunggu jawaban Polda Jabar

Insank menuturkan, dalam sidang ke depan Polda Jabar harus menyampaikan jawaban mengenai dugaan salah sasaran ini. Sebab dalam perkara ini Pegi Setiawan diyakininya sama sekali tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Kami tinggal tunggu besok, jawaban mereka seperti apa tapi yang kami tekanan adalah penetapan tersangka itu tidak sah dengan dasar, adalah orang yang salah," ujarnya.

2. Dua alat bukti Polda Jabar harus diuji di persidangan

Soal dua alat bukti yang diklaim Polda Jabar telah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, Insank mengatakan, hal itu juga belum jelas. Dia meminta agar dua alat bukti ini turut diujikan dalam persidangan praperadilan ini.

"Kemudian kami menilai dalam permohonan kami, dua alat bukti tidak dimiliki oleh termohon, makanya dalam persidangan ini kami akan menekankan apakah kalau mereka memiliki dua alat bukti, kami uji alat bukti sah atau tidak," katanya.

Berita Terkini Lainnya