PPKM Level 3 Bodebek-Bandung Raya, PTM Ditetapkan Tiap Kecamatan
Kebijakan PTM 100 persen akan mengikuti aturan PPKM level 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di wilayah aglomerasi Bodebek dan Bandung Raya akan ditetapkan di setiap kecamatan. Kebijakan itu akan mengikuti aturan dari Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pelaksanaan PTM 100 persen berdasarkan kecamatan sudah tergabung dalam aturan PPKM level 3. Menurutnya, aturan itu tidak bisa dipisahkan.
"Jadi evaluasi PTM nanti diarahkan per-kecamatan. Contoh Bogor yang ke arah Banten kasusnya sedikit, Bogor ke Jakarta tinggi. Maka PTM Bogor ke arah Jakarta tentulah tidak sama dengan kebijakan PTM Bogor yang ke arah Banten," ujar Emil, Selasa (8/2/2022).
1. PPKM level 3 akan menyesuaikan tingkat kecamatan
Penerapan PPKM level 3 di dua wilayah aglomerasi di Jabar merupakan langkah yang tepat. Sehingga, aturan PTM 100 persen juga harus mengikuti kebijakan yang sudah diputuskan bersama pemerintah pusat itu.
"Jadi saya sampaikan, PPKM level tiga ada iya, bahwa penerapannya akan diskalakan secara mikro, artinya akan disesuaikan di setiap kecamatan," kata dia.
Baca Juga: PTM di Solo Resmi Disetop, Gibran Langsung Lakukan Evaluasi
Baca Juga: Siswa SD di Kota Bandung Terpapar COVID-19, PTM Berhenti 15 Hari