PPKM Darurat, Polda Jabar Terapkan Penyekatan di 106 Titik
Penyekatan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Jabar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan penyekatan di 106 titik yang tersebar di kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, anggota polisi akan melakukan penjagaan di 106 titik penyekatan. Adapun penerapannya dilakukan dengan pembagian, yakni ring 1, Ring 2, dan Ring 3 di berbagai kabupaten dan kota.
"Ring 3 itu dari mulai pintu masuk suatu wilayah, jadi kabupaten dan kota sudah sedemikian rupa menyiapkan pos penyekatannya," ujar Dofiri, Sabtu (3/7/2021).
1. Masyarakat dilarang bepergian ke luar wilayah aglomerasi selama PPKM Darurat
Polisi akan mengatur pergerakan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Jabar seperti sebelum Idul Fitri 2021. Menurutnya, aturan penyekatan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini pengendalian mobilitas masyarakat menjadi concern utama pihak kepolisian. Sehingga masyarakat bisa saja dilarang bepergian apabila tak sesuai ketentuan," katanya.
Baca Juga: PPKM Darurat, Ridwan Kamil Hentikan 11 Proyek Strategis di Jabar
Baca Juga: Ridwan Kamil: 27 Daerah Terapkan PPKM Mikro Darurat di Jabar