Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis Bekas
Polisi mengamankan pelaku dari laporan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dalam situasi pandemik virus corona, seorang warga Kota Bandung berinisial GR (39 tahun) nekat melakukan aksi melanggar hukum dengan mendaur ulang sarung tangan medis bekas berbahan latex.
Oleh GR, sarung tangan bekas itu kemudian diperjualbelikan secara umum pada masyarakat. Polrestabes Bandung pun akhirnya menangkap GR lantaran ada warga yang melaporkan perbuatannya.
1. GR lebih dari satu bulan melakukan aksinya
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polisi menerima laporan dari penyalahgunaan sarung tangan bekas ini pada 19 November kemarin.
"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama satu bulan. Akan tetapi, jika dilihat dari barang bukti, pelaku sudah beraksi selama enam bulan," ujar Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Bandung Putuskan UMK 2021 Naik 0,27%
Baca Juga: Warga Bandung Abai Protokol Corona, Pemkot Bakal Kurangi Relaksasi