TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polrestabes Bandung Amankan Warga Penjual Sarung Tangan Medis Bekas

Polisi mengamankan pelaku dari laporan warga

pexels.com/Retha Ferguson

Bandung, IDN Times - Dalam situasi pandemik virus corona, seorang warga Kota Bandung berinisial GR (39 tahun) nekat melakukan aksi melanggar hukum dengan mendaur ulang sarung tangan medis bekas berbahan latex.

Oleh GR, sarung tangan bekas itu kemudian diperjualbelikan secara umum pada masyarakat. Polrestabes Bandung pun akhirnya menangkap GR lantaran ada warga yang melaporkan perbuatannya.

1. GR lebih dari satu bulan melakukan aksinya

Unsplash/brandaohh

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polisi menerima laporan dari penyalahgunaan sarung tangan bekas ini pada 19 November kemarin.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama satu bulan. Akan tetapi, jika dilihat dari barang bukti, pelaku sudah beraksi selama enam bulan," ujar Ulung, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).

2. Sarung tangan bekas diolah agar terlihat seperti baru

instagram.com/kristenanniebell

Ia menjelaskan, GR saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi masih belum memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

"Jadi, bekas sarung tangan dikumpulkan lagi, jadi direkondisi seolah-olah jadi baru, padahal itu sudah bekas," ungkapnya.

3. GR sudah memperkerjakan 178 karyawan

Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kemudian, Ulung melanjutkan, dalam melakukan perbuatan melanggar hukum GR tidak seorang diri. Ia sudah memperkerjakan 178 karyawan dengan jabatan yang berbeda-beda. Pelaku juga sudah menjual barang bekas ini ke wilayah Jakarta dan Surabaya.

Menurutnya, dari kejadian ini tidak menutup kemungkinan sarung tangan itu disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. "Dilihat dari barangnya, mungkin sama persis (dengan yang baru) karena awalnya mungkin dia asli dari medis, jadi diperbarui lagi," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Bandung Putuskan UMK 2021 Naik 0,27%

Baca Juga: Warga Bandung Abai Protokol Corona, Pemkot Bakal Kurangi Relaksasi

Berita Terkini Lainnya