Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan 63 Ton Daging Babi
4 tersangka ini sudah menjalankan modusnya selama setahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap penjualan 63 ton daging babi yang dipasarkan ke masyarakat. Modus yang digunakan pelaku ini adalah mencampur daging babi dengan bahan pengawet (borak) agar menyerupai daging sapi.
Empat pelaku yakni, Paino (46), Tuyadi (55) Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka yang sudah menjalankan aksinya selama setahun ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus operandinya.
1. Temuan berdasarkan laporan masyarakat
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat. Laporan itu diketahui adanya dugaan jika daging babi yang disiapkan para tersangka itu sudah diolah sehingga menyerupai daging sapi. Setelah itu, daging babi olahan ini kemudian dijual kepada masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik tersebut di wilayah Kabupaten Bandung. Kemudian, polisi mencari kebenaran dan ditemukan praktik tersebut," ujar Hendra berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (11/5).
Baca Juga: Polresta Bandung Kantongi Identitas Kerangka Manusia Duduk di Sofa
Baca Juga: Timsus Anti-Balap liar Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 19 Motor