TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Bandung Bongkar Sindikat Penjualan 63 Ton Daging Babi

4 tersangka ini sudah menjalankan modusnya selama setahun

Istimewa

Bandung, IDN Times - Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap penjualan 63 ton daging babi yang dipasarkan ke masyarakat. Modus yang digunakan pelaku ini adalah mencampur daging babi dengan bahan pengawet (borak) agar menyerupai daging sapi.

Empat pelaku yakni, Paino (46), Tuyadi (55) Andri Sudrajat (39) dan Asep Rahmat (38) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka yang sudah menjalankan aksinya selama setahun ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan modus operandinya.

1. Temuan berdasarkan laporan masyarakat

Istimewa

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan empat tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat. Laporan itu diketahui adanya dugaan jika daging babi yang disiapkan para tersangka itu sudah diolah sehingga menyerupai daging sapi. Setelah itu, daging babi olahan ini kemudian dijual kepada masyarakat.

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktik tersebut di wilayah Kabupaten Bandung. Kemudian, polisi mencari kebenaran dan ditemukan praktik tersebut," ujar Hendra berdasarkan keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (11/5).

2. Menggunakan boraks untuk mengelabui para pembeli

Istimewa

Hendra menjelaskan, empat tersangka ini menggunakan berbagai macam teknik untuk menutupi penjualan daging babi agar mirip dengan daging sapi. Salah satunya dengan menggunakan bahan kimia yakni boraks.

"Ada teknisnya, dengan menggunakan boraks ini, diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," ungkapnya.

3. Barang dikirim dari Solo, Jawa Tengah

Istimewa

Hendra menuturkan, tersangka menjual daging babi berdasarkan kiriman barang dari Solo menggunakan mobil pickup. Sesampainya di Kabupaten Bandung, barang tersebut langsung diolah agar mirip dengan daging sapi.

"Tersangka menjual ke beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, seperti Majalaya, Baleendah. Mereka juga dapat barang tersebut dari Solo," jelasnya.

4. Polisi masih kembangkan kasus tersebut

Istimewa

Atas kejadian tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 91 A juncto Pasal 8 Ayat 6 UU Nomor 41 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dari pasal tersebut ancamannya lima tahun penjara. Saat ini kita lakukan penahanan pada para tersangka. Masih ada juga beberapa pelaku lain, masih kita kembangkan sejauh mana pemasarannya," tuturnya.

Baca Juga: Polresta Bandung Kantongi Identitas Kerangka Manusia Duduk di Sofa

Baca Juga: Timsus Anti-Balap liar Satlantas Polresta Balikpapan Jaring 19 Motor

Berita Terkini Lainnya