Polresta Bandung Amankan Dua Pelaku Pemalsu STNK dan BPKB Motor
Pelaku diganjar hukuman delapan tahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polresta Bandung amankan dua pelaku pemalsu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Para pelaku tersebut diancam hukuman penjara 8 tahun bui.
Dua pelaku tersebut berinisial FH dan TA. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, modus yang dilakukan dua tersangka tersebut dengan cara menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan ampelas. Kemudian merubah nama.
"Setelah diubah namanya menggunkan metode tersebut kemudian dijual oleh para tersangka," ujar Hendra berdasarkan rilis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).
1. Aksi dua pelaku menyulitkan masyarakat cek kendaraan
Hendra menuturkan, praktik para tersangka ditemukan pihak polisi berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut banyak dokumen BPKB dan STNK palsu beredar di wilayah hukum Kabupaten Bandung.
"Dari laporan tersebut kami bergerak dan menangkap dua pelaku utama FH dan TA," ungkapnya.
Kemudian, sejumlah masyarakat juga kerap mendapatkan kesulitan saat STNK dan BPKB hendak diperpanjang namun tidak akur antara dokumen-dokumen motor dengan nomor registrasi motor.
"Masyarakat yang hendak memperpanjang STNK namun begitu dicek identitas kendaraan oleh petugas diketahui tidak sesuai sehingga tidak bisa diperpanjang," tuturnya.
Baca Juga: ASN Kelurahan Positif, Pemkot Bandung Percepat Pemetaan COVID-19
Baca Juga: ASN Kelurahan Positif, Pemkot Bandung Percepat Pemetaan COVID-19
Baca Juga: Pemkot Bandung Bersiap Hadapi AKB dengan Pelonggaran di Sektor Ekonomi