TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Kembali Amankan Satu Unit Mobil Aset Dugaan Penipuan Akumobil

Mobil tersebut jadi aset terakhir yang diamankan Polisi

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung kembali menyita sebuah aset mobil bermerk Toyota Lexus, yang diduga merupakan hasil dari penipuan dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bos PT Aku Digital Indonesia (Akumobil), Bryan John Satya alias BJ.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Galih Indragiri menyampaikan, mobil sitaan baru tersebut diduga dibeli oleh BJ memakai duit konsumen. Mobil pun dititipkan di sebuah showroom di luar Kota Bandung.

"Satu unit mobil Lexus sekarang kami amankan, sekarang ada di daftar barang bukti kita," ujar Galih saat dihubungi IDN Times Jabar, Sabtu (30/11).

1. Semua barang bukti tidak ada yang murah

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Galih menjelaskan, sebelum menyita mobil Lexus, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka BJ, seperti lima unit motor sport, lima mobil Fortuner, satu unit mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil bak terbuka, mobil towing, perhiasan, uang Rp300 juta dan tas bermerek mahal.

Meski sudah banyak barang bukti yang disita, kata Galih, polisi masih belum menghitung secara total nilai aset yang sudah disita. Akan tetapi, jika dinilai, barang bukti mencapai miliaran rupiah.

"Untuk nilai pastinya kita belum hitung, tapi ya bisa dilihat dari barang bukti angkanya lumayan tinggi," ungkapnya.

2. Sitaan mobil tersebut merupakan aset terakhir

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Galih menuturkan, untuk proses penyitaan aset milik tersangka BJ, akan diberhentikan terlebih dahulu. Kata dia, polisi akan fokus melakukan pemberkasan agar kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sementara kita setop dulu. Kita fokus dulu ke pemberkasan. Ini biar bisa segera selesai," katanya.

3. Berharap putusan Pengadilan sesuai keinginan konsumen

IDN Times/Azzis Zulkhairil

Ketika berkas sudah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Ia berharap, apa pun hasil dari persidangan tersebut diharapkan ada keputusan terbaik untuk para konsumen yang tertipu.

"Kita berharap nanti putusan pengadilan seperti apa ya, yang jelas kita harapkan putusan yang terbaik untuk para konsumen," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya