Polisi: Apollinaris Darmawan Punya Pandang Agama dan Idiologi Sendiri
Apollinaris Darmawan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menetapkan Apollinaris Darmawan alias AD, sebagai tersangka penyebar kebencian pada agama Islam melalui sosial media. AD diduga melakukan perbuatan tersebut karena memiliki pandang atau idiologi yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki ideologi atau pandangan yang lain," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (10/8/2020).
1. Dilaporkan Fadli Zon dan pernah ditangkap jajaran Polres Jakarta Selatan pada 2016
Galih menuturkan, AD sebelumnya sudah pernah ditangkap polisi pada tahun 2016. Ia ditangkap atas laporan Fadli Zon karena sudah menerbitkan buku dengan judul yang kontroversial yakni "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi."
"Saat ini ditangkap dengan modus yang sama. Sebelumnya ia juga ditangkap dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, kemudian bebas pada Maret dengan program asimilasi," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Hina Agama, Polrestabes Bandung Amankan Apollinaris Darmawan
Baca Juga: Jokowi Direncanakan Pantau Langsung Pengujian Vaksin COVID-19 di Bandung