Diduga Hina Agama, Polrestabes Bandung Amankan Apollinaris Darmawan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Apollinaris Darmawan alias AD yang diduga melakukan penghinaan pada agama Islam, diamankan jajaran Polrestabes Bandung, di rumahnya Jalan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung pada Sabtu (8/8/2020).
Video penangkapan tersebut viral di media sosial, mulanya AD memang meresahkan warga melalui beberapa postingannya di Twitter dan YouTube. Ia sendiri kerap menyampaikan pandangannya soal agama islam. Namun, beberapa orang menilai pandangnya tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
1. Masa sempat menggruduk kediaman Apollinaris Darmawan
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, penangkapan dari AD dilakukan berdasarkan laporan dari Polsek Cicendo. Kemudian, masa juga sempat menggeruduk rumah AD di Jalan Jatayu, Kota Bandung.
"Pada tanggal 8 Agustus 2020 malam, jadi awalnya dari Polsek Cicendo yang menerima laporan adanya sekelompok massa yang mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian," ujar Galih saat ditemui di Polrestabes Bandung, Senin (10/8/2200).
2. Diamankan agar tidak main hakim sendiri
Demi melerai dan menghalau kejadian main hakim sendiri, Polrestabes Bandung beserta jajaran datang ke lokasi dan turut meredam situasi. Adapun saat itu AD dalam posisi sudah digeruduk oleh warga.
"Dari Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung itu mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada tindakan yang main hakim sendiri," ungkapnya.
3. Apollinaris Darmawan sudah ditahan di Polrestabes Bandung
Dari kejadian tersebut, masa yang mengatasnamakan umat muslim itu membuat laporan polisi ke Satreskrim Polrestabes Bandung, dari laporan tersebut Polisi langsung mengamankan AD.
"Kita melakukan tindakan dan kita periksa yang bersangkutan kemudian saksi-saksi dan kemudian yang bersangkutan pada hari minggunya kita lakukan penahanan," tuturnya.
4. Diancam pasal UU ITE
Galih menjelaskan, saat ini AD sudah berstatus sebagai tersangka dan saat ini sudah mendekam di ruang tahanan satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti juga sudah didapati pihak kepolisian.
"Status media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim dijadikan bukti, Pasal yang kita kenakan sejauh ini Pasal 45 A ayat 2 UU ITE," kata dia.
Baca Juga: Laka Maut di Tol Cipali akibat Mobil Elf Terbalik dan Ditabrak Belakang
Baca Juga: [BREAKING] Kecelakaan di Tol Cipali, 8 Orang Dikabarkan Meninggal
Baca Juga: Wawalkot Bandung: Izin Operasi Tempat Hiburan Malam Dibuka Hari Ini