TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jabar Dalami Motif Penipuan Tersangka Sunda Empire

Sunda Empire berbeda dengan Keraton Agung Sejagad

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Meski sudah menetapkan tiga tersangka dari kekaisaran fiktif Sunda Empire, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengaku masih belum mengetahui motif resmi berdirinya Sunda Empire.

"Motifnya masih didalami, sementara Ini polda pastikan dari keterangan tersangka, bahwa Sunda Empire ini bisa sejahterakan rakyat dunia," ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiono saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Selasa (28/1).

Baca Juga: Masuk Tahap Penyidikan, Polda Jabar Periksa 3 Pentolan Sunda Empire

Baca Juga: Keluarga Besar Lina Jubaedah Izinkan Polisi Bongkar Makam Lina

Baca Juga: Tedy Mengaku Kecewa Jenazah Lina Diautopsi dan Dipindahkan

1. Tersangka tidak melakukan pemerasan kepada anggotanya

Dua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Hendra mengatakan, selama ini para tersangka tidak inisiatif memeras para anggota. Menurutnya, para anggota justru rela melakukan iuran sukarela untuk beberapa kegiatan Sunda Empire. 

"Untuk operasional kemarin waktu mereka deklarasi di UPI mereka iuran, beberapa agenda lain pun mereka iuran," ungkapnya.

Baca Juga: Kekaisaran Sunda Empire Runtuh di Tangan Polda Jabar

2. Polisi tegaskan Sunda Empire beda dengan Keraton Agung Sejagad

(Kabid Humas Polda Jabar beserta Dirkrimum Polda Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, ia menjelaskan, Sunda Empire berbeda dengan Keraton Agung Sejagat. Menurutnya, Sunda Empire tidak memiliki markas atau tempat resmi untuk mereka berkegiatan. Karena itu, setiap kegiatan Sunda Empire selalu berpindah-pindah tempat.

"Tidak ada tepat resmi, beda seperti di Jateng (Keraton Agung Sejagat) mereka rapat di UPI dan pernah di lapangan Gasibu," katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Polda Jabar Tetapkan Petinggi Sunda Empire Tersangka

3. Ketiga tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

(Kabid Humas Polda Jabar beserta Dirkrimum Polda Jabar) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar tetapkan tiga orang tersangka dari Kekaisaran fiktif Sunda Empire, merka adalah Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum alias RRN. Ketiganya juga telah dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga telah mendapat beberapa penjelasan pada budayawan ahli sejarah dan beberapa akademisi untuk menjelaskan secara detail dari Kekaisaran Sunda Empire. Hasilnya Sunda Empire tidak ada dalam sejarah. Bahkan majelis adat sunda pun akhirnya melaporkan ada pencemaran nama baik Sunda.

Berita Terkini Lainnya